Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menetapkan Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) sebagai Badan Layanan Umum (BLU).

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Amirulloh mengatakan bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam pengujian kendaraan bermotor, BPLJSKB membutuhkan inovasi, pembaruan, dan layanan kepada masyarakat serta fleksibilitas berupa keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan yang dimiliki oleh BLU.

“Melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 392/KMK.05/2022 tanggal 23 September 2022 lalu, Kementerian Keuangan telah menetapkan Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU),” kata Amirulloh di Jakarta, Jumat.

Amirulloh menyampaikan dengan status BLU yang telah diberikan tersebut, diharapkan agar BPLJSKB memiliki pola pikir baru sebagai satuan kerja BLU yang berbeda dari yang lain di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat.

"BLU BPLJSKB harus dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebaik mungkin dengan efisiensi biaya, waktu dan proses bisnis meskipun tidak mengutamakan profit serta dapat bersaing dengan sektor bisnis," ujarnya.

Ia mengungkapkan BPLJSKB Bekasi merupakan unit kerja di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat yang mempunyai tugas melaksanakan pengujian dan penyiapan bahan sertifikasi laik jalan terhadap tipe kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, karoseri dan kendaraan khusus.

Terdapat 7 pelayanan yang saat ini dilaksanakan oleh BPLJSKB, yaitu Pengujian Fisik Kendaraan Bermotor, Pemeriksaan Fisik Rancang Bangun Sarana Angkutan Jalan di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Uji Sampel Kendaraan Bermotor, Pengujian Kendaraan Bermotor Konversi, Pengujian Modifikasi, Pengujian Emisi CO2 dan/atau konsumsi bahan bakar kendaraan bermotor, dan Pengujian terhadap pengembangan prototipe teknologi kendaraan bermotor.

Di samping itu, saat ini Ditjen Perhubungan Darat juga tengah mengusahakan untuk penambahan fasilitas pengujian kendaraan berstandar internasional pada BPLJSKB melalui mekanisme Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Proving Ground yang direncanakan akan mulai beroperasi pada pertengahan tahun 2025.

Baca juga: Menhub minta instansi aksi nyata gunakan kendaraan listrik
Baca juga: Kemenhub upayakan konflik di Pelabuhan Kendari segera selesai
Baca juga: Menhub dukung percepatan transisi kendaraan listrik dari sepeda motor

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022