Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, mengusulkan pemasangan perangkat sistem tilang elektronik kepada pemerintah daerah setempat.

"Sudah ada atensi dari bapak Kapolda Bengkulu melalui Dirlantas Polda Bengkulu yang meminta kami agar berkoordinasi dengan Pemkab Rejang Lebong untuk segera menerapkan electronic traffic law enforcement atau ETLE," kata Kasat Lantas Polres Rejang Lebong AKP Radian Andy Pratomo saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu.

Dia menjelaskan, penerapan ETLE di wilayah itu sudah layak diberlakukan mengingat volume kendaraan yang terus meningkat seiring dengan perkembangan Kabupaten Rejang Lebong saat ini.

Usulan pengadaan perangkat ETLE di Kabupaten Rejang Lebong tersebut, kata dia, baru akan mereka bahas dengan Pemkab, di mana untuk tahap awal usulan yang diajukan baru satu titik untuk dijadikan percontohan.

"Satu titik yang kita usulkan pada tahap awal ini rencananya akan kita pasang di traffic light Pasar Tengah Curup," terangnya.

Menurut dia, guna merealisasikan program ini membutuhkan anggaran yang cukup besar. Pengadaan satu unit ETLE ini mencapai Rp500 juta sehingga untuk pengadaan-nya harus dikoordinasi dengan Pemkab Rejang Lebong terlebih dahulu.

Dia berharap usulan tersebut bisa segera direalisasikan sehingga Rejang Lebong bisa langsung menerapkan sistem ETLE.

Sementara itu, belum adanya sistem ETLE di Kabupaten Rejang Lebong saat ini membuat penindakan pelanggaran yang terjaring dalam Operasi Zebra Nala 2022 yang tengah mereka gelar masih menerapkan penilangan langsung yang dilakukan secara humanis.

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022