Jakarta (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, berharap kunjungan petugas pendataan awal Registrasi Sosial Ekonom​​​​​​​ (Regsosek) disambut ramah dan positif oleh warga yang menjadi subjek wawancara serta mencatat data sosial ekonomi masyarakat.

Kepala BPS Kabupaten Kepulauan Seribu Alfonso Triantoro menjelaskan, nantinya petugas Regsosek mendatangi setiap rumah penduduk untuk melakukan wawancara dan mencatat data sosial ekonomi masyarakat.

"Tujuannya adalah untuk menangkap dinamika perubahan kesejahteraan masyarakat, sebagai data rujukan untuk integrasi program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi serta peningkatan pelayanan publik," kata Alfonso di Jakarta, Senin.

BPS secara resmi memulai pendataan awal Regsosek tahun 2022 di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Kepulauan Seribu, pada 15 Oktober hingga 14 November 2022.

Pendataan awal Regsosek 2022 dilakukan BPS Kepulauan Seribu di 11 pulau berpenduduk di enam kelurahan. Yaitu Kelurahan Pulau Kelapa, Kelurahan Pulau Harapan dan Kelurahan Pulau Panggang di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

Selanjutnya Kelurahan Pulau Tidung, Kelurahan Pulau Pari dan Kelurahan Pulau Untung Jawa di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.

Nantinya petugas menanyakan profil penduduk, tingkat pendidikan, sosial ekonomi penduduk dan bentuk perlindungan sosial yang diterima.

Baca juga: DKI upayakan peningkatan usia harapan hidup jadi 80 tahun
Baca juga: BPS: Wisman di Jakarta meningkat pesat sejak awal 2022

Pertanyaan tersebut diharapkan dijawab dengan jujur dan benar agar bersama-sama mewujudkan integrasi menuju satu data perlindungan sosial.

Selain itu untuk mengakhiri duplikasi data perlindungan sosial yang kerap kali menjadi permasalahan. Dengan demikian tidak terjadi bantuan sosial yang tidak tepat sasaran.

"Dukungan warga di Kepulauan Seribu dalam menyukseskan pendataan awal Regsosek 2022 sangat penting, salah satunya dengan memberikan jawaban dengan benar, jujur dan sesuai kondisi yang sebenarnya," ujar Alfonso.

Dasar hukum Regsosek adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Bupati Kepulauan Seribu Junaedi meminta aparatur di wilayah mendukung kegiatan ini karena bisa menjadi salah satu inovasi dan bentuk sinergi antara BPS dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

"Ini menjadi perhatian lurah dan camat, harus berkolaborasi dengan jajarannya seperti Dasawisma, RT, RW untuk menjalankan tugas mengurus dan melayani masyarakat,” kata Junaedi.
 

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022