pandemi COVID-19 membuat gejolak peningkatan kemiskinan di DIY meningkat tajam
Kulon Progo (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR Republik Indonesia My Esti Wijayanti mengharapkan dana keistimewaan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta karena angka kemiskinan di wilayah ini mengalami peningkatan akibat pandemi COVID-19.

My Esty Wijayanti di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu, mengatakan Pemda DIY dengan rencana pendapatan dalam APBD 2023 sebesar Rp5, 71 triliun, dan dana keistimewaan (Danais) sebesar Rp1,42 triliun menjadi tumpuan dan harapan bersama untuk mampu secara lebih kuat mendorong pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Hal itu sejalan dengan roh yang terkandung di dalam Undang-undang keistimewaan. Danais itu memang ada aturannya untuk digunakan apa saja. Kami berharap kepada Pemda DIY, seperti saat COVID-19, dana keistimewaan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata My Esti.

Ia mengatakan data BPS DIY, pada kurun waktu 2013-2019 jumlah penduduk miskin di DIY mengalami penurunan sebanyak lebih dari 104 ribu jiwa. Dari 2013 sebanyak 553,07 ribu jiwa dan menjadi 448,47 ribu jiwa di 2019.

Baca juga: Sultan HB X ingin dana keistimewaan pacu pertumbuhan ekonomi DIY
Baca juga: Cagar budaya di Yogyakarta dipelihara dengan dana keistimewaan

Pada 2020, penduduk miskin kembali meningkat menjadi 475,72 ribu jiwa, dan semakin naik menjadi 506,45 ribu jiwa di tahun 2021.

Selanjutnya, angka tingkat kemiskinan nasional pada September 2021 adalah 9,71 persen, sementara itu angka kemiskinan DIY pada bulan dan tahun yang sama adalah 11,91 persen, sebuah persentase yang jauh lebih tinggi dibanding nasional.

"Situasi pandemi COVID-19 membuat gejolak peningkatan kemiskinan di DIY meningkat tajam, bahkan di nasional. Kondisi tersebut menjadi perhatian seksama seluruh pemangku kepentingan, khususnya para pengambil kebijakan, dimana saya di dalamnya," kata My Esti.

Ia mengatakan program bantalan sosial yang dilaksanakan Pemerintah Pusat salah satunya melalui Kemensos menjadi program yang tidak dapat ditiadakan.

"Kemudian, program tersebut diikuti dengan program yang mewajibkan pemerintah daerah untuk melakukan hal serupa melalui APBD," katanya.

Baca juga: DIY segera alokasikan danais bantu perempuan-anak terdampak COVID-19

Pewarta: Sutarmi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022