Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi di ruang digital yang mulai menghangat jelang Pemilihan Umum Serentak 2024.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong, dalam siaran pers, Jumat, mengatakan masyarakat berperan penting menjaga demokrasi ketika kondisi politik menjelang Pemilu 2024 membuka celah untuk isu politik identitas bernuansa pascakebenaran atau post-truth.

Penyampaian informasi post-truth, menurut Usman, biasanya menggunakan pola ingin membentuk opini, namun, tidak berlandaskan informasi yang benar, rasional atau fakta. Informasi yang disampaikan bisa membentuk emosi personal atau yang sering disebut politik identitas.

Untuk menjaga ruang digital menjelang Pemilu 2024, Kementerian Kominfo melihat literasi digital berperan penting agar masyarakat bisa menggunakan media sosial secara bijak.

Literasi digital juga menjadi penting karena menurut survei lembaga internasional beberapa waktu lalu, warganet Indonesia termasuk yang tidak sopan.

"Pendidikan atau edukasi tentang etika bermedia sosial ini menjadi penting," kata Usman.

Melalui literasi digital, masyarakat diajak menggunakan media sosial untuk mempererat persatuan dan kesatuan. Misalnya, berita bohong atau hoaks yang beredar di ruang digital bisa berpengaruh terhadap demokrasi secara nasional.

Agar masyarakat tidak mudah terhasut hoaks, Kementerian Kominfo melalui pelatihan digital menyampaikan dua cara sederhana untuk mengidentifikasi hoaks. Pertama, informasi berpotensi hoaks jika terlalu bagus atau terlalu buruk untuk menjadi kenyataan.

Kedua, masyarakat perlu mengecek apakah informasi itu dimuat oleh media arus utama atau bukan. Jika berada di media arus utama, cek kembali informasi itu di media lainnya.

Usman mengatakan Kementerian Kominfo masuk gugus tugas untuk menjaga ruang digital bersama Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Gugus tugas itu akan berpatroli di ruang digital supaya tidak ada konten negatif yang bisa menyebabkan pembelahan sosial.

Kementerian Kominfo juga mengingatkan bahwa ada regulasi yang mengatur ruang digital. Jika aturan itu dilanggar dan mengganggu ketertiban umum, maka pelanggaran itu bisa dibawa ke meja hukum.

Baca juga: Literasi digital bantu jaga demokrasi di ruang digital

Baca juga: Kemenkominfo: Tim independen usut tragedi Kanjuruhan

Baca juga: Kemenkominfo siapkan pusat informasi untuk media di KTT G20

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2022