Dengan kerja sama ini, kami harap menjadi salah satu solusi efektif untuk percepatan menuju 100 persen cakupan pelayanan air minum perpipaan untuk warga Jakarta
Jakarta (ANTARA) - BUMD Perumda PAM Jaya dan PT Moya Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memenuhi target cakupan pelayanan 100 persen di Jakarta pada 2030.

"Kerja sama yang ditandatangani Jumat ini mengenai penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) melalui optimalisasi aset existing dan penyediaan aset baru dengan skema pembiayaan bundling," kata Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin di Ruang Pola Balai Kota Jakarta, Jumat.

Arief mengatakan kerja sama yang dilakukan pihaknya saat ini sangat berbeda dengan dua mitra sebelumnya yakni Palyja  dan Aetra sejak tahun 1998.

Dalam perjanjian sebelumnya, mitra melakukan pengelolaan dari hulu ke hilir, sementara kerja sama kali ini hanya dilakukan pada bagian produksi dan untuk distribusi dan pelayanan pelanggan sepenuhnya dilakukan oleh PAM Jaya.

Kerja sama ini sendiri kata dia umum dilakukan oleh perusahaan air minum di Indonesia.

"Dengan penambahan pasokan air dan pelayanan yang dilakukan oleh PAM Jaya, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan warga Jakarta," ucap Arief.

Kerja sama ini sendiri mengacu pada Undang Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

"Kita tetap berpegang teguh pada amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjelaskan bahwa air sebagai bagian dari sumber daya air merupakan cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat," tutur Arief.

Arief melanjutkan dalam perjanjian kerja sama ini, PAM Jaya punya hak untuk menghentikan kerja sama dengan mitra.

"Jadi, kerja sama yang kita lakukan berdasarkan pada Tata Kelola Perusahaan yang baik, dengan prinsip kehati-hatian. Bahkan, PAM Jaya menggandeng BPKP dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan pendampingan proses pemilihan mitra," tutur Arief.

Proses pemilihan mitra kerja sama, imbuh Arief, melalui proses yang ketat dan transparan. Dimulai dari pemberitahuan ke pasar  (market sounding) pada 25 Agustus 2022, pengumuman lelang di media massa, hingga mengerucut menjadi dua calon pemenang.

Kerja sama ini, lanjut Arief, merupakan solusi dari upaya peningkatan 100 persen cakupan pelayanan air minum perpipaan di DKI Jakarta oleh Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Jakarta, dan PAM Jaya.

Saat ini, cakupan pelayanan PAM Jaya baru sebesar 66 persen, dan untuk mencapai 100 persen cakupan pelayanan, PAM Jaya membutuhkan suplai air baru sebesar sekitar 11.000 liter per detik serta pipa sepanjang 4.000 kilometer.

"Dengan kerja sama ini, kami harap menjadi salah satu solusi efektif untuk percepatan menuju 100 persen cakupan pelayanan air minum perpipaan untuk warga Jakarta," ucap Arief.

Disebutkan juga, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepakatan "Sinergi dan Dukungan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta" antara Pemprov DKI Jakarta dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PUPR di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi, pada 3 Januari 2022 lalu.

Nota kesepakatan di atas kemudian dilanjutkan dengan Pergub Nomor 7 Tahun 2022 mengenai "Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya untuk Melakukan Percepatan Peningkatan Cakupan Layanan Air Minum di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta" yang dalam Pasal 2 ayat 3 menyebutkan bahwa Pelaksanaan penugasan dapat dilakukan melalui kerja sama badan usaha.

Peningkatan akses terhadap air minum perpipaan sendiri sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals/ SDGs) nomor 6.1, yakni mencapai akses universal dan merata terhadap air minum yang aman serta terjangkau bagi semua.
Baca juga: Peningkatan layanan air perpipaan Marunda Kepu rampung Desember 2022
Baca juga: PAM JAYA bagikan beasiswa bagi siswa SD di Marunda
Baca juga: PAM Jaya akui serapan PMD 36 persen karena masalah teritorial

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022