Batam (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia memperkirakan terdapat 150-200 ribu Warga Negara Indonesia (WNI) yang menetap di Malaysia tidak memiliki kelengkapan surat-surat kewarganegaraan Indonesia. "Perkiraan jumlahnya sebesar itu. Asalkan mereka belum pindah kewarganegaraan, pemerintah menjamin mereka akan tetap berstatus WNI. Bagi yang tidak memiliki paspor Indonesia, dijamin akan mendapatkannya," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin, di Batam, Jumat malam. Di sela-sela pembukaan Musyawarah Kerja Nasional Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan, menteri mengemukakan, Pemerintah Indonesia sejak 15 Desember 2005 melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM dapat memberikan paspor kepada semua WNI yang ada di Malaysia bila tidak memilikinya. Untuk mendapatkan paspor RI, katanya kepada ANTARA, orang Indonesia cukup datang ke Kedubes atau Konsulat RI di Malaysia dengan menunjukkan dokumen apa saja yang dapat menunjukkannya sebagai orang Indonesia. Kalau pun sama sekali tidak memegang dokumen (paperless) keindonesiaan, imbuhnya, petugas di kantor perwakilan RI akan memawancarai pemohon yang bersangkutan. Menurut Hamid, tenggang waktu pemberian paspor berbeda-beda karena biasanya yang sama sekali tanpa dokumen harus melewati proses wawancara, dan karenanya akan lebih lama. Sejak pertengahan Desember tahun silam sampai sekarang sudah sekitar 35 ribu WNI di Malaysia yang mendapatkan paspor RI. Ia menegaskan, orang Indonesia yang sudah puluhan tahun memegang dokumen "permanent residence" (penduduk menetap, bisa berdagang atau bekerja) di Malaysia, tidak usah ragu-ragu untuk mengurus paspor Indonesia sebab PR Malaysia akan tetap mereka miliki, meski sebelum paspor RI yangh baru diperoleh masih harus diteliti selama tiga bulan oleh Imigrasi Malaysia. Menteri menyatakan tidak menetapkan target waktu untuk menuntaskan pemberian paspor RI kepada WNI yang "paperless" kecuali akan berusaha mempercepatnya dengan mengirimkan tim langsung ke sasaran. Beberapa orang Indonesia di Johor Bahru, Malaysia kepada ANTARA, pertengahan Februari 2006 menyatakan "stateless" (tanpa kewarganegaraan) sebab sudah puluhan tahun menetap di Malaysia dan selain memegang kartu PR Malaysia, tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Malaysia maupun Indonesia. Menteri Hukum dan HAM menyatakan lebih tepat mereka itu disebut "paperless" ketimbang "stateless". Kini, ujarnya, Pemerintah RI memberi kesempatan luas untuk mendapatkan dokumen kewarganegaraan Indonesia, sepanjang mereka belum pernah menjadi warganegara lain.(*)

Copyright © ANTARA 2006