Tangerang (ANTARA) - Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Banten, mendukung dan menyetujui terkait dengan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) selama 9 tahun dengan maksimal memimpin dua periode.

Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang H. Maskota di Tangerang, Senin, mengatakan bahwa dukungan perpanjangan masa jabatan kades tersebut merupakan upaya menekan terjadinya konflik horizontal pada saat pemilihan kepala desa.

"Tentunya kami sangat mendukung wacana Pak Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. Kami menilai masa jabatan kades 9 tahun itu ideal," ucapnya.

Menurut dia, masa jabatan kades yang hanya 6 tahun dalam satu periode itu terlalu pendek sehingga dengan masa kerja 6 tahun para kades yang terpilih belum bisa menyelesaikan rencana pembangunan desa.

Selain itu, pada tahun pertama setelah terpilih, masa kerja kades biasanya membenahi internal dan menyatukan kembali kekompakan warga yang sempat terpecah akibat dampak pilkades. Akibatnya, dalam 1 tahun terakhir pada masa jabatannya itu mereka kembali harus fokus pada persiapan pemilihan.

Kendati demikian, dari kewajiban atas tugas pokok mereka untuk membangun desa tersebut tidak berjalan secara maksimal serta tidak memenuhi target atas apa yang diperintahkan pemerintah pusat.

"Jadi, dalam 6 tahun itu, masa kerja efektif kades hanya 4 tahun. Dalam masa kerja sesingkat itu, rencana pembangunan yang sudah disusun tidak tercapai," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mendukung regulasi desa soal wacana perpanjangan jabatan kepala desa.

"Wacana ini justru menguntungkan masyarakat desa karena permasalahan yang terjadi di desa bisa lebih maksimal diselesaikan dan pembangunan lebih terarah," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (3/8).

Menurut dia, saat ini sudah banyak dinamika yang terjadi. Oleh karena itu, sudah waktunya untuk me-review UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Apakah masih sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan perkembangan terkini ataukah perlu dilakukan perbaikan-perbaikan?" katanya.

Dikatakan pula bahwa wacana soal perpanjangan masa menjabat kepala desa dari sebelumnya tiga periode diubah menjadi dua periode sehingga satu kali masa jabatan menjadi 9 tahun dari sebelumnya 6 tahun.

Mendes PDTT menegaskan bahwa kepala desa merupakan posisi jabatan yang mempunyai legitimasi kuat karena dipilih langsung oleh rakyat.

Menurut Abdul Halim Iskandar, kekuatan legitimasi ini relatif sama dengan bupati, gubernur, bahkan presiden yang juga sama-sama dipilih secara langsung oleh rakyat.

Baca juga: Mendes PDTT ajak APDESI tinjau wacana perpanjangan jabatan kades

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022