Semua petugas Regsosek di Indonesia, didaftarkan ke program BPJAMSOSTEK
Jakarta (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) mendaftarkan petugas Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) penduduk, yang dimulai Oktober tahun ini, ke program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan).

Sekretaris Utama BPS Atqo Mardiyanto bersama Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin, secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan kepada 3 petugas Regsosek dan juga seorang ahli waris dari petugas yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, di sela-sela kegiatan sosialisasi pendataan awal Regsosek 2022 di Jakarta.

Atqo, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa, menyatakan seluruh petugas Regsosek (sekitar 400 ribu) dilindungi dari risiko kerja yang ditanggung BPJAMSOSTEK.

“Semua petugas Regsosek di perkotaan, gunung, hutan, di seluruh wilayah Indonesia, didaftarkan ke program BPJAMSOSTEK sehingga terlindungi dari risiko kerja,” kata Atqo

Baca juga: Presiden ingatkan BPJS Ketenagakerjaan kelola investasi dengan baik

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan sebut layanan dapat selesai dalam 15 menit


Regsosek adalah pengumpulan data dari rumah ke rumah (door to door) untuk mendapatkan data kependudukan, ketenagakerjaan, kondisi perumahan, kesehatan dan disabilitas, perlindungan sosial, pendidikan hingga dat pemberdayaan ekonomi mulai 15 Oktober hingga 14 November 2022.

Zainudin mengapresiasi BPS melindungi pekerja yang terlibat proyek berskala nasional itu.

“Terima kasih Pak Atqo karena kami sudah diajak untuk ikut berpartisipasi mendukung gawean (pekerjaan) besar nasional. Kami sudah bergerak sesuai dengan MoU BPS dan BPJAMSOSTEK, dan tim sudah bergerak memastikan seluruh petugas Regsosek terdaftar,” ucap Zainudin.

Seluruh petugas Regsosek jadi peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Manfaat JKK berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan jika peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, sedangkan manfaat JKM berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia. Jika Peserta memiliki anak, maka mendapatkan beasiswa pendidikan dari jenjang taman kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi atau sebesar maksimal Rp174 juta untuk 2 anak.

Zainudin menyatakan siap berkolaborasi memastikan Regsosek terselenggara dengan baik dan mendapatkan data yang dibutuhkan oleh negara.

“BPJAMSOSTEK, seperti yang diamanatkan UU, melindungi seluruh pekerja apapun profesinya, tidak terkecuali petugas survei dan pendataan Regsosek. Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik,” kata Zainudin.

Sementara itu Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Kebon Sirih Muhyiddin DJ (Indhy) mengapresiasi BPS yang mendaftarkan seluruh petugas Regsosek menjadi peserta program Jamsostek. Program jamsostek merupakan hak normatif seluruh pekerja formal dan informal.

“BPJAMSOSTEK Jakarta Kebon Sirih siap mendukung dan selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik agar petugas Regsosek akan lebih semangat dan optimal dalam melakukan survei, baik di perkotaan, pedesaan, hingga ke pelosok negeri ini,” ucap Indhy.

Baca juga: BPJAMSOSTEK gelar kampanye antikorupsi agar programnya bersih dari KKN

Baca juga: Kemenaker minta BPJamsostek terus perluas kepesertaan

 

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022