Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus non-tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Jakarta Selatan mengamankan enam warga negara asing (WNA) asal Bangladesh karena berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal.

"Keenam orang asing tersebut diketahui tidak melakukan kegiatan yang sesuai dengan izin tinggal nya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus non-TPI Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan pengamanan terhadap enam warga Bangladesh berawal dari laporan masyarakat terkait kecurigaan WNA yang tinggal di salah satu unit apartemen di wilayah Jakarta Selatan.

Petugas Imigrasi Jakarta Selatan bersama anggota Timpora menindaklanjuti nya dengan melakukan pengawasan keimigrasian.

Baca juga: Sepuluh WNA dideportasi dari Sumbar karena melanggar aturan

Baca juga: Imigrasi Bali deportasi WN Mesir setelah 7 bulan meringkuk di rudenim


Dari pengawasan itu ditemukan enam warga negara Bangladesh berinisial AAN, MD AH, ZH, MD SI, AAZ, MD EA yang keberadaan nya di Indonesia disponsori oleh PT ATI yang berlokasi di Cikarang Kabupaten Bekasi.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa satu orang merupakan pemegang izin tinggal terbatas sebagai investor, sedangkan yang lain mengantongi izin tinggal kunjungan dengan tujuan bisnis/wisata.

Felucia mengatakan WNA inisial AAN yang mengaku sebagai investor tidak mengetahui apa pun terkait izin tinggal, tujuan serta kegiatannya di Indonesia. Begitu juga dengan lima orang lainnya tidak memiliki tujuan dan kegiatan yang jelas selama di Indonesia.

Menurut pengakuan enam WNA asal Bangladesh itu kegiatan sehari-hari hanya berdiam diri di apartemen dan sesekali keluar untuk membeli makanan. Selain itu, petugas juga menemukan izin tinggal salah satu dari mereka telah habis.

Keenam orang yang diamankan imigrasi tersebut mengaku datang ke Indonesia berdasarkan ajakan dan dikoordinasi oleh seorang warga negara Bangladesh berinisial MAH yang merupakan Direktur Utama PT ATI.

Baca juga: Sebanyak 61 WNA dideportasi dari Papua

Petugas Imigrasi juga telah memanggil MAH, tetapi yang bersangkutan saat ini tidak berada di wilayah Indonesia. Keenam warga asal Bangladesh tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.

Tindakan administratif keimigrasian akan dilaksanakan pada 19 Oktober 2022. Kebijakan itu merujuk pada Pasal 122 huruf a, Pasal 123 huruf a, dan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Ini tentunya akan kami tindaklanjuti dengan tegas untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," kata dia.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022