Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perihal penunjukan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika Marthen Sawy (MS) yang diduga menjadi salah satu orang kepercayaan Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) dalam proyek Gereja Kingmi Mile 32.

KPK mendalaminya melalui pemeriksaan Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang sebagai saksi untuk tersangka EO dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/10), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penunjukan tersangka MS sebagai Kabag Kesra Pemkab Mimika yang diduga menjadi salah satu orang kepercayaan tersangka EO dalam pengerjaan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Rabu.

Adapun pemeriksaan Yohanis pada Selasa (18/10) merupakan penjadwalan ulang setelah yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan pada Jumat (14/10).

Tersangka EO merupakan Bupati Mimika Periode 2014-2019 dan 2019-2024, sedangkan Yohanis pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Mimika Periode 2014-2019.

Baca juga: KPK tahan satu tersangka korupsi pembangunan gereja di Mimika

Sementara usai diperiksa, Yohanis mengatakan dia diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Wakil Bupati Mimika. Namun, ia mengaku tidak tahu menahu soal kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut.

"Ya ditanya 'apakah bapak tahu?' saya tidak tahu soal itu," kata dia.

Ia menyebut hanya ditanya penyidik seputar Pilkada 2013 Kabupaten Mimika.

"Dimintai keterangan seputar Pilkada 2013, proses penyusunan kabinet, para pejabat, itu saja," ujar Yohanis.

Baca juga: KPK ungkap alasan belum tahan tersangka kasus proyek gereja di Mimika

Ia mengaku ada 15 pertanyaan yang diajukan penyidik. Selain itu, kata Yohanis, tidak ada satu pun dokumen yang dikonfirmasi kepada dia.

"Tidak banyak, 15 saja. Tidak ada dokumen satu pun," ujarnya.

Selain EO, KPK telah menetapkan dua tersangka lain kasus tersebut, yaitu Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) MS dan pihak swasta/Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara (TA).

KPK menduga akibat perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Dari proyek itu, EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022