mereka yang telah dinyatakan mandiri tetap dilakukan pemantauan oleh pemerintah melalui pekerja sosial
Palu (ANTARA) -
Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah menyebutkan sebanyak 7.573 keluarga penerima manfaat di daerah itu telah keluar atau tergraduasi dari Program Keluarga Harapan (PKH) sejak lima tahun terakhir karena dianggap sudah mampu.
​​​​​
"Esensi dari program ini sebagai upaya pemerintah mengurangi angka kemiskinan, maka mereka yang telah dinyatakan mandiri tetap dilakukan pemantauan oleh pemerintah melalui pekerja sosial," kata Kepala Dinas Sosial Sulteng Siti Hasbiah ditemui di Palu, Rabu.
 
Ia menjelaskan KPM dinyatakan selesai tertangani 2018 hingga September 2022 tercatat graduasi secara alamiah tidak lagi memiliki komponen PKH, pindah domisili, mengundurkan diri dari kepesertaan tercatat 6.594 keluarga.
 
Kemudian, graduasi sejahtera mandiri atau telah mengalami peningkatan kegiatan di antaranya memiliki pekerjaan/jenis usaha, terangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri maupun perangkat desa sebanyak 979 keluarga.
 
"Keluarga yang lulus atau keluar secara alamiah atau mereka yang tidak memiliki beban sesuai yang dipersyaratkan program tersebut yakni dari kelompok tidak memiliki komponen PKH sebanyak 5.903 keluarga," tutur Hasbiah.

Baca juga: Tak punya NIK, ribuan KPM di Parigi Moutong tidak dapat PKH 2021

Baca juga: Dinsos Sulteng sebut 233 ribu penerima manfaat sudah terima BLT BBM


 
Menurut data Dinas Sosial, KPM kepesertaan PKH di Sulteng tahun 2022 sebanyak 128.779 keluarga sasaran dengan nominal bantuan Rp99,6 miliar di 13 kabupaten/kota di provinsi tersebut.
 
Ia memaparkan pada program ini tiga komponen dasar menjadi kriteria bantuan yakni sektor kesehatan, sasaran ibu hamil dengan indeks pembayaran per tahun Rp3 juta dan pembayaran per tiga bulan senilai Rp750 ribu.
 
"Intervensi anak usia 0 hingga 6 tahun dengan indeks pembayaran per tahun Rp3 juta dan pembayaran masing-masing tahap Rp750 ribu," tutur Hasbiah.
 
Lebih lanjut di jelaskannya, komponen pendidikan bagi anak SD/sederajat dengan indeks pembayaran per tahun Rp900 ribu, dan pembayaran per tahap Rp225 ribu.

Lalu, intervensi anak sekolah tingkat pertama (SMP)/sederajat dengan indeks pembayaran masing-masing tahap Rp375 ribu atau Rp1,5 juta per tahun.
 
Intervensi anak usia sekolah SMA/sederajat dengan pembayaran masing-masing tahap Rp500 ribu atau Rp2 juta per tahun.
 
"Komponen kesejahteraan sosial untuk penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) indeks pembayaran per tahun Rp2,4 juta atau Rp600 ribu masing-masing tahap," demikian Hasbiah.

Baca juga: Dinsos: Lima daerah di Sulteng telah salurkan bansos pemerintah

Baca juga: Dinsos salurkan logistik korban terdampak puting beliung di Palu

Pewarta: Mohamad Ridwan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022