Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi Frank Wijaya untuk mendalami terkait proses pengurusan perpanjangan hak guna usaha (HGU) yang diajukan oleh PT. Adimulia Agrolestari (AMA) ke Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

Frank Wijaya ialah pemegang saham PT. AMA yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/10) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengurusan perpanjangan HGU yang diajukan oleh PT. AMA ke Kanwil BPN Provinsi Riau yang diduga melalui pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Rabu.

KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau.

Baca juga: KPK dalami pemberian fasilitas perpanjang izin HGU sawit di Kuansing

Baca juga: KPK perpanjang masa penahanan Bupati Kuansing nonaktif


Penyidikan itu dilakukan menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara terdakwa mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun, untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan diumumkan saat penyidikan kasus itu telah cukup.

Andi Putra sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing, Riau. Sedangkan tersangka pemberi ialah Sudarso selaku General Manager PT AMA.

Frank Wijaya juga pernah diperiksa KPK pada 16 November 2021 sebagai saksi untuk tersangka Andi Putra. Saat itu, KPK mendalami pengetahuan saksi tersebut soal pengurusan perpanjangan HGU oleh PT AMA yang diduga ada penyerahan sejumlah uang kepada tersangka Andi Putra agar mendapatkan persetujuan HGU tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru telah memvonis Andi Putra dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 7 bulan ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, JPU KPK menyatakan upaya hukum banding. Adapun alasan banding di antaranya terkait tidak dipertimbangkannya soal tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa Andi Putra.

Sementara itu, Sudarso divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. KPK telah mengeksekusi Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022