Gorontalo (ANTARA) - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menengarai adanya potensi kekisruhan dalam penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2023 akibat pendataan yang tidak akurat.

"Ombudsman akan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri, mengingat masih ada persoalan pada pendataan penerima pupuk bersubsidi," kata Yeka dalam konferensi pers di Kantor Perwakilan Provinsi Gorontalo, Jumat.

Yeka mengatakan, pada November 2021, pihaknya telah merilis hasil Kajian Sistemik Ombudsman RI terkait tata kelola pupuk bersubsidi.

"Ombudsman menemukan pangkal masalah tata kelola pupuk bersubsidi adalah di pendataan dan pendistribusian," katanya.

Dia menjelaskan perbaikan kriteria petani merupakan salah satu saran Ombudsman terkait akurasi pendataan petani penerima pupuk bersubsidi.

Lebih lanjut Yeka mengatakan, untuk mencapai akurasi pendataan penerima pupuk subsidi, maka perlu menggunakan tenaga survei yang kompeten agar lebih profesional dan tepat dalam proses input dan pengolahan data.

Baca juga: NTT dapat tambahan pasokan 15 ribu ton pupuk bersubsidi

Namun, katanya, saran tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemerintah, sehingga Ombudsman masih menemukan adanya ketidakakuratan dalam pendataan penerima pupuk bersubsidi serta penyalurannya.

"Untuk itu, Ombudsman memandang perlu melakukan investigasi yang nantinya akan menghasilkan tindakan korektif yang wajib dilaksanakan oleh pihak terkait," katanya.

Selain itu, Ombudsman juga menyoroti soal proses penetapan komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi agar memperhatikan komoditas unggulan di daerah. Hal itu, menurut dia, mampu membantu perekonomian para petani yang menanam komoditas unggulan.

Seperti diketahui, pupuk subsidi yang disalurkan adalah pupuk urea dan pupuk NPK. Pupuk subsidi tersebut hanya terbatas pada sembilan komoditas utama, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi, dan kakao.

Pupuk subsidi diberikan kepada petani yang mempunyai luas lahan maksimal 2 hektare setiap musim tanam. Petani tersebut harus tergabung dalam Kelompok Tani serta terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).

Penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer kepada petani tersebut menggunakan Kartu Tani melalui mesin Electronic Data Capture dan/atau aplikasi digital. Namun, Ombudsman menemukan banyak keluhan petani yang Kartu Tani milik mereka belum aktif, sehingga tidak dapat dilakukan penebusan pupuk bersubsidi di kios.

Baca juga: Wakil Ketua DPR: Pupuk bersubsidi harus diperbanyak atasi kelangkaan
Baca juga: Mentan tegaskan tak kurangi pupuk bersubsidi demi tingkatkan produksi

Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022