Jakarta (ANTARA) - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sebagai lembaga yang bertugas menjaga dan mengawasi netralitas ASN, mengoptimalkan upaya pencegahan dalam mengatasi potensi pelanggaran netralitas ASN di Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.

“Tentu, menurut kami, pengawasan yang terbaik adalah melalui pencegahan. Kami harus memastikan teman-teman ASN paham (mengenai netralitas dalam pemilu dan pilkada). Ketika paham, mereka akan bersikap secara benar,” ujar Ketua KASN Agus Pramusinto dalam seminar nasional bertajuk Peran Pengawasan Manajemen ASN dalam Mewujudkan Sistem Merit Kepegawaian Daerah yang disiarkan langsung di kanal YouTube FISIP UNEJ, sebagaimana dipantau di Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, Agus memaparkan langkah-langkah tindak lanjut dari KASN dalam mengoptimalkan pencegahan pelanggaran netralitas ASN itu, di antaranya, melakukan reviu dan penyempurnaan regulasi serta memfokuskan pengawasan dan pencegahan pelanggaran netralitas ASN pada tingkat jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi.

Selanjutnya, KASN juga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap modus serta praktik-praktik kampanye pemilu dan pilkada secara daring serta laring di daerah rawan pelanggaran.

Kemudian, memperbaiki mekanisme kerja sama pencegahan pelanggaran netralitas ASN dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kemudian, kami juga melakukan prioritas kampanye #jagaASN milenial dengan IAPA dan organisasi masyarakat sipil,” tambah Agus.

Berikutnya, KASN melakukan pula sosialisasi pengawasan netralitas melalui media sosial dan menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN).

Dalam seminar nasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan llmu Politik Universitas Jember serta Indonesian Association for Public Administration (IAPA) itu, Agus juga menyampaikan data pelanggaran netralitas ASN yang diterima oleh KASN pada tahun 2020-2021 terkait dengan Pilkada 2020.

Ia menyampaikan KASN telah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh 2.034 ASN. Dari seluruh laporan itu, sebanyak 1.596 ASN (78,5 persen) terbukti melanggar dan diberikan rekomendasi sanksi.

Selanjutnya, dari jumlah tersebut, 1.373 ASN (86 persen) sudah mendapatkan penjatuhan sanksi dari pejabat pembina kepegawaian terkait. Dalam gambaran data yang diperlihatkan oleh Agus itu, pelanggar didominasi oleh ASN dengan jabatan fungsional.

Adapun lima kategori pelanggaran netralitas ASN yang paling banyak ditemukan dalam Pilkada 2020 adalah kampanye atau sosialisasi di media sosial dan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan pada salah satu calon/bakal calon.

Berikutnya, melakukan foto bersama bakal calon/calon pasangan dengan menggunakan simbol gerakan tangan atau gerakan lainnya yang mengindikasikan keberpihakan serta menghadiri deklarasi pasangan bakal/calon peserta pilkada.

Lalu, ada pula ASN yang melakukan pendekatan ke partai politik terkait dengan pencalonan pihak tertentu sebagai calon/bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022