Jakarta (ANTARA) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menampung semua masukan terkait sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai kontra produktif terhadap sektor pariwisata.
 

“Beberapa pasal dalam RKUHP dinilai berdampak terhadap industri pariwisata terutama hotel. Kami sudah menerima beberapa masukan dari pelaku industri, pelaku pariwisata, dan terus menampung masukan dari masyarakat,” ucap dia dalam The Weekly Brief with Sandi Uno yang dipantau secara virtual, Jakarta, Senin.
 

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif disebut terus melakukan pembahasan dengan Komisi X DPR RI berkaitan dengan penolakan sejumlah pasal dalam RKUHP.
 

Sandiaga menghimbau seluruh pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) dan masyarakat untuk tetap tenang menjaga situasi kondusif meskipun ada keberatan dari berbagai pemangku kepentingan atas pasal-pasal RKUHP yang dianggap bakal menghambat laju sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Baca juga: Sandi: Dampak banjir di Bali terhadap destinasi wisata belum meluas

“Mudah-mudahan bisa mendapatkan satu titik temu dari pemikiran untuk kemajuan sektor parekraf. Kita juga sudah mendapatkan masukan dari PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), beberapa asosiasi, dan usaha pariwisata. Ini akan kami sampaikan kepada DPR,” ungkapnya.
 

Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih dalam proses pembahasan dan penyampaian pendapat awal mengenai penolakan terhadap sejumlah pasal RKUHP. Menparekraf juga mengaku telah menyampaikan persoalan ini kepada Wakil Gubernur Bali yang juga menjabat sebagai Ketua PHRI Bali.

“Dalam kebangkitan parekraf, isu-isu seperti ini yang kemungkinan menganggu momentum kebangkitan sektor parekraf. Memang ada pertimbangan hukum dan pertimbangan lainnya, tapi khususnya di sektor parekraf, harus kita pastikan bahwa ini takkan mengurangi minat wisatawan untuk berwisata,” kata Sandiaga.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani menyatakan penolakan terhadap sejumlah pasal dalam RKUHP. Salah satunya ialah pasal perzinahan yang dipandang dapat merugikan dunia usaha terutama di bidang parekraf.

Baca juga: Menparekraf harap santri tingkatkan kemampuan adopsi teknologi digital

Berdasarkan asas teritorial, setiap orang yang masuk ke wilayah Indonesia wajib tunduk terhadap hukum nan berlaku di Indonesia. Jika pasal perzinahan dimasukkan ke dalam RKUHP, lanjutnya, maka bagi turis asing yang tak terikat hubungan pernikahan dapat dijerat oleh aturan pidana tersebut.

Implikasinya, turis asing akan beralih ke negara lain di mana hal tersebut juga berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan di Indonesia.

“Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinahan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral, namun sesungguhnya perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan tak dianggap sebagai perbuatan pidana,” ujar Hariyadi dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (20/10).

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2022