J. Alexander Kueng (29) mengaku bersalah atas tuduhan membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan tidak berencana (manslaughter) setelah para jaksa dan pengacara Kueng sepakat untuk merekomendasikan hukuman 42 bulan penjara.
Kueng merupakan orang kedua yang mengaku bersalah atas tuduhan tersebut, menyusul mantan rekannya Thomas Lane, yang terlebih dahulu mengaku bersalah pada tahun ini.
Mantan polisi ketiga, Tou Thao, sebelumnya menolak kesepakatan pembelaan (plea deal) dan pada Senin setuju untuk melanjutkan ke tahap persidangan dengan bukti yang ditetapkan dengan tuduhan membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan tak berencana.
Dalam pernyataannya, Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison mengatakan bahwa pengakuan bersalah Kueng "diharapkan dapat memberikan penghiburan bagi keluarga Floyd dan mengantarkan komunitas kita ke sebuah era baru dengan akuntabilitas dan keadilan."
Chauvin dijatuhi hukuman 21 tahun penjara di pengadilan federal pada musim panas tahun ini karena melanggar hak-hak sipil Floyd.
Hukuman tersebut berjalan bersamaan dengan hukuman negara bagian selama 22,5 tahun setelah Chauvin didakwa atas pembunuhan tingkat dua dan tiga, serta pembunuhan tak berencana tingkat dua.
Kematian Floyd memicu kemarahan dan aksi protes untuk menentang kebrutalan polisi dan rasisme sistemis di seluruh AS pada musim panas 2020.
Pewarta: Xinhua
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022