Kita pemerintah dengan gubernur, bupati, wali kota, juga bergerak dengan apa, ongkos transportasi barang-barang yang mengalami kenaikan itu ditutup dari APBD
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah pusat dan daerah terus bergerak mengendalikan inflasi dengan sejumlah upaya, diantaranya mensubsidi biaya transportasi untuk komoditas yang mengalami peningkatan harga.

“Kita pemerintah dengan gubernur, bupati, wali kota, juga bergerak dengan apa, ongkos transportasi barang-barang yang mengalami kenaikan itu ditutup dari APBD. Ini juga akan mengurangi kenaikan harga barang dan jasa,” kata Presiden Jokowi setelah menyerahkan bantuan sosial di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa.

Pemerintah daerah (pemda), kata Presiden Jokowi, diberikan keleluasaan untuk mensubsidi biaya transportasi barang melalui anggaran belanja tak terduga dan Dana Transfer Umum (DTU) sebesar dua persen.

Dengan kebijakan tersebut, kata Presiden, harga-harga barang di pasar hingga Selasa ini cukup stabil.

Baca juga: Presiden Jokowi: Tidak ada negara sedetail Indonesia tangani inflasi

“Hanya satu barang yang naik, tadi kangkung, itu saja,” kata Presiden Jokowi, yang juga diagendakan meninjau Pasar Klandasan di Balikpapan.

Sejalan dengan itu, lanjut Presiden, Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter juga mengendalikan inflasi dengan instrumen suku bunga acuan 7-Day Reverse Repo Rate.

Menurut data Bank Indonesia, suku bunga kebijakan 7-Day Reverse Repo Rate telah dinaikkan sebesar 50 basis poin pada Oktober 2022 menjadi 4,75 persen.

Di Balikpapan, Presiden Jokowi menyalurkan bantuan subsidi upah dan juga Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM). Menurut data pemerintah, hingga Selasa, BLT BBM telah tersalurkan 99,7 persen dari total penerima, sementara bantuan subsidi upah sudah tersalurkan 72 persen dari total penerima.

Baca juga: Mensos sebut BLT BBM sudah tersalurkan 98,6 persen
Baca juga: Lebih dari 8,4 juta pekerja sudah terima bantuan subsidi upah


Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022