Pangkalpinang (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengelar rapat koordinasi lintas sektor mencegah dan memberantas peredaran narkoba melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

"Saat ini transaksi jual beli narkoba banyak memanfaatkan TIK," kata Kepala Diskominfo Provinsi Kepulauan Babel Sudarman usai rakor lintas sektor pencegahan peredaran narkoba di Pangkalpinang, Selasa.

Baca juga: Polres Pasaman Barat berikan penyuluhan bahaya narkoba ke pesantren

Ia mengatakan rakor pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba melalui pemanfaatan ilegal data pribadi serta saluran komunikasi di Kepulauan Babel ini, sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kepada pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pemberantasan narkoba ini.

"Saat ini diduga para pengedar narkoba menggunakan nomor-nomor handphone yang tidak terintegrasi untuk melancarkan penjualan narkoba tersebut," ujarnya.

Menurut dia kartu card handphone yang tidak terintegrasi ini bisa digunakan dan memanfaatkan para pengedar narkoba untuk memudahkan peredaran narkoba seperti sabu, ganja, pil ekstasi ke masyarakat.

"Kami berharap melalui rakor ini dapat menghasilkan atau solusi untuk membantu aparat kepolisian dalam mengungkap jaringan narkoba ini," katanya.

Direktur Direktorat Narkoba Polda Kepulauan Babel Komisaris Besar Martri Sonny mengatakan peredaran narkoba melalui pemanfaatan ilegal data pribadi serta saluran komunikasi merupakan kendala kepolisian dalam mengungkap kasus narkoba.

"Kami bekerja dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi penggunaan jaringan telekomunikasi ini yang selama ini menjadi kendala dalam pengungkapan narkoba hingga ke bandar-bandar besar narkoba ini," katanya. 

Baca juga: Palembang gencarkan mitigasi ASN terlibat penyalahgunaan narkoba
Baca juga: Hotman Paris terima tawaran jadi pengacara Teddy Minahasa
Baca juga: Polda Metro jamin tidak ada perlakuan istimewa kepada Irjen TM

Pewarta: Aprionis
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022