Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menekankan pemerintah akan terus mengawal upaya pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

KSP sendiri telah menerima pengaduan tindak kekerasan yang menimpa seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Cianjur, Jawa Barat, di Jakarta, Selasa.

Moeldoko dalam siaran pers di Jakarta menyatakan, kasus kekerasan PRT menjadi dorongan moral bagi Gugus Tugas Percepatan Pembahasan tentang UU PPRT.

“Ini menjadi kekuatan moral bagi pemerintah untuk bekerja lebih keras lagi. Di era seperti saat ini masih ada pemberi kerja yang melakukan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Tidak masuk akal bagi saya, tapi ini benar terjadi di tengah kita,” kata Moeldoko saat memimpin rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait, di Jakarta.

Terkait pengesahan RUU PPRT, hingga saat ini, pemerintah masih menunggu proses legislatif di DPR RI, di mana masih terdapat beberapa perbedaan pandangan yang harus disepakati bersama oleh pemerintah di antaranya terkait dengan wilayah kerja PRT yang berada di antara wilayah buruh dan pekerja sektor informal.

Baca juga: KSP sinkronisasi RUU PPRT agar akomodir hubungan pekerja industrial

Baca juga: Kemnaker: UU PPRT jadi landasan lindungi pekerja rumah tangga


Selain itu, aspek perlindungan terhadap PRT perlu menimbang nilai-nilai moral, budaya, kearifan lokal dan aspek kekeluargaan yang memiliki kekhasan masing-masing di setiap daerah.

“Langkah-langkah taktik komunikasi politik dan komunikasi publik sudah dilakukan, penyesuaian terhadap substansi sedang dilakukan, langkah administrasi pun sudah diupayakan. Perlu diketahui bahwa saya sudah membuat memo kepada Presiden Jokowi mengenai endorsement terhadap RUU PPRT. Jadi, kita sedang menunggu hasilnya," imbuh mantan Panglima TNI tersebut.

KSP telah mengesahkan pembentukan Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT pada Agustus lalu demi mendorong pembahasan RUU PPRT yang mandek selama hampir dua dekade.

Berdasarkan data Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), sebanyak 1.148 kasus kekerasan terhadap PRT dari tahun 2017 hingga 2022 terkait dengan kekerasan ekonomi seperti upah tidak dibayar dan/atau upah dipotong.

Baca juga: Wamenkumham: RUU PPRT dibahas setelah sah sebagai inisiatif DPR

Baca juga: KSP: Sudah saatnya RUU PPRTdisahkan


Dari 2.637 PRT yang melaporkan kasus kekerasan pada periode yang sama, sebanyak 1.027 kasus di antaranya menyangkut kekerasan fisik, 1.382 kasus menyangkut kekerasan psikis, 831 kasus menyangkut kekerasan seksual dan 1.487 kasus terkait dengan tindak perdagangan orang oleh agen penyalur.

Oleh karenanya, menurut KSP, RUU PPRT tidak hanya menjadi pengakuan dan perlindungan bagi PRT, namun juga menjadi implementasi fungsi pemerintah dalam hal pembinaan dan pengawasan pekerja.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022