Jakarta (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merencanakan pemanfaatan gabungan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan tim manusia untuk mengawasi siaran digital.

"Kami berencana mengembangkan kecerdasan buatan supaya pengawasan 24 jam tidak lagi dilakukan oleh manusia, tapi, oleh sistem," kata Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano kepada ANTARA di Depok, Jawa Barat, Selasa.

Rencana penggunaan kecerdasan buatan atau AI didasari prediksi jumlah siaran akan bertambah ketika siaran televisi terestrial sudah pindah ke digital. Jika mesin itu sudah bisa bekerja, maka pengawasan siaran televisi selama 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu akan dilakukan oleh AI.

Sistem pengawasan akan dirancang supaya bisa mengenali dan menandai potensi pelanggaran dalam sebuah siaran televisi. Tim pemantau KPI akan menjadi verifikator ketika hasil pengawasan sistem menemukan potensi pelanggaran.

"Apakah potensi pelanggaran itu layak diberi sanksi atau tidak, akan diverifikasi oleh tim pemantau kami," kata Hardly.

Saat ini, pengawasan dan verifikasi dikerjakan oleh tim pemantau KPI. Tim KPI secara bergantian memantau siaran di seluruh stasiun televisi selama 24 jam.

KPI masih mengembangkan kecerdasan buatan untuk sistem pengawasan siaran digital. Pengawasan siaran digital dengan mesin kecerdasan buatan diperkirakan bisa berlangsung mulai 2023.

"Tujuannya untuk menjalankan amanat undang-undang, yaitu menjaga kualitas siaran televisi di Indonesia," kata Hardly.

Indonesia akan memulai siaran televisi terestrial digital pada 2 November 2022.

Industri penyiaran dan konten diperkirakan akan tumbuh ketika siaran televisi terestrial sudah sepenuhnya migrasi dari analog ke digital. Pada siaran digital, satu lebar pita pada pita frekuensi radio bisa digunakan hingga belasan kanal sekaligus.

Sementara pada siaran analog, satu pita digunakan oleh satu kanal.

Migrasi siaran televisi ke digital diyakini bisa memberikan dividen digital sebesar 112MHz pada pita frekuensi radio 700MHz. Dividen digital itu akan digunakan untuk mempercepat internet di Indonesia.


Baca juga: Indeks KPI: Siaran berita TV minim hoaks

Baca juga: Pemprov: KPI Aceh punya kewenangan sanksi lembaga penyiaran di pusat

Baca juga: KPI kaji sistem pengawasan untuk siaran TV digital

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2022