Jakarta (ANTARA) - Bupati Jayapura sekaligus Ketua Umum Panitia Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI Mathius Awoitauw menyatakan bahwa Masyarakat Adat tidak memandang adanya perbedaan agama, suku, dan ras dalam berjuang dan mendukung pembangunan Indonesia.

"Dalam bahasa masyarakat adat tidak ada perbedaan agama, suku, dan ras. Mereka ada dalam satu perjuangan untuk Indonesia Raya,” ujar Mathius dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika membuka Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI di Danau Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Senin (24/10).

Mathius menambahkan, kongres dihadiri oleh 2.449 komunitas adat seluruh nusantara, yang saat ini tercatat mencapai 2.337 orang. Jumlahnya diperkirakan akan terus bertambah hingga selesai acara pada 30 Oktober 2022.

Dari jumlah peserta itu, terdapat 130 orang peninjau dan lebih dari 200 orang masyarakat adat dari Provinsi Papua dan Papua Barat.

Baca juga: Telkomsel Papua siapkan 19 BTS dukung pelaksanaan KMAN VI

Baca juga: KMAN VI akan membahas kedaulatan masyarakat adat


"Dalam suasana seperti ini kita bisa melihat bahwa Bhinneka Tunggal Ika bukan hanya kata-kata tapi mereka (masyarakat adat) adalah pencetus bangsa dan negara dengan kebhinnekaan yang dipegang teguh sampai saat ini," tutur dia.

Menurut Mathius, momentum KMAN VI yang digelar di kawasan masyarakat adat Tabi itu juga diperingati sebagai perayaan sembilan tahun kebangkitan adat Jayapura, yang telah menghasilkan tiga karya sebagai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua.

Pertama adalah kodifikasi 14 kampung adat di Jayapura yang merupakan pertama kalinya di Indonesia, yang akan segera disusul 38 kampung adat lain di Jayapura.

"Dengan adanya kodifikasi itu, berbondong-bondong kampung adat lain akan menjadikan (kodifikasi) kampung adat. Itu pertanda kita 'torang' ada," ucapnya.

Kedua, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Papua telah membentuk satuan gugus tugas masyarakat adat, Peraturan Daerah Otonomi Khusus (Perdasus) Nomor 33, dan Perdasus Nomor 23 yang memerintahkan bupati dan wali kota untuk membentuk tim kajian masyarakat adat di seluruh wilayah adat kabupaten/kota.

Baca juga: 2.337 peserta KMAN VI sudah tiba di Jayapura

Dalam hal itu Kabupaten Jayapura telah membentuk lembaga tersebut berdasarkan Peraturan Daerah No. 8 tahun 2021 tentang gugus tugas masyarakat adat dan menempatkan kantornya di kawasan Kantor Bupati Jayapura.

Ketiga, enam kawasan hutan di kabupaten Jayapura telah mendapat pengakuan sebagai hutan adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat adat secara resmi.

Salinan dokumen hutan adat tersebut diserahkan bersamaan dengan pembukaan KMAN VI yang diterima oleh masing-masing kepala suku di Papua.

"Kita bangga terhadap masyarakat adat di seluruh nusantara ini, dan kita akan memberikan kontribusi besar untuk kejayaan Indonesia Raya," ujarnya

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022