Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar mengingatkan masyarakat Indonesia untuk mewaspadai konten-konten bermuatan ideologi transnasional yang beredar di media sosial.

"Segala bentuk pemahaman atau ideologi transnasional bisa masuk ke media sosial. Media sosial itu sekarang sudah menjadi milik semuanya. Tinggal, kita perlu waspada. Hati-hati, jangan sampai termakan informasi-informasi yang merugikan masyarakat dan bangsa kita," ujar Boy kepada wartawan di Gedung Sarinah, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, ketahanan masyarakat terkait dengan penerimaan informasi dan kemampuan memilah informasi merupakan hal paling penting dalam mencegah pemaparan ideologi transnasional yang memanfaatkan media sosial.

"Yang terpenting adalah ketahanan masyarakat dalam menerima informasi, bisa memilah-milah informasi yang bermanfaat atau informasi yang membahayakan kehidupan kita semua," ujar dia.

Selanjutnya, Boy menyampaikan bahwa edukasi kepada masyarakat agar senantiasa memilah-milah informasi di media sosial tidak kalah penting dilakukan guna mencegah pemaparan dan penyebaran ideologi transnasional.

Hal-hal yang disampaikan itu terkait dengan sosok Siti Elina (SE), perempuan yang menodongkan pistol kepada personel Paspamres dan mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/10) pagi.

Menurut penelusuran BNPT, SE sempat berinteraksi dengan kelompok-kelompok intoleran di media sosial.

"Jadi dari media sosial, dari tracing-nya, memang ada kelompok-kelompok intoleran yang mereka berinteraksi," ujar Boy.

Baca juga: BNPT dalami kejiwaan perempuan bersenjata coba terobos Istana
Baca juga: BNPT mendalami dugaan teroris perempuan bersenjata terobos Istana


Meskipun begitu, Boy mengatakan BNPT akan melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kebenaran adanya keterkaitan SE dengan kelompok intoleran.

"Belum ada kaitan hal-hal interaksi yang sifatnya fisik, apakah aktivis dari organisasi yang telah dilarang dan sebagainya. Itu perlu penyelidikan secara konvensional langsung sehingga dapat disimpulkan bahwa yang bersangkutan adalah merupakan bagian aktivis dari organisasi itu," jelas Boy.

Saat ini, Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan SE sebagai tersangka.

"Statusnya ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta.

Dia menjelaskan pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap Siti Elina atau SE adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.

Kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan karena penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022