Banda Aceh (ANTARA) - Kuasa Hukum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) Haspan Yusuf Ritonga menyampaikan bahwa mantan Gubernur Aceh yang juga Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf saat ini tidak lagi berstatus sebagai narapidana korupsi.

"Bebas bersyarat statusnya (Irwandi Yusuf) bukan lagi terpidana, tetapi binaan pemasyarakatan," kata Haspan Yusuf Ritonga, di Banda Aceh, Rabu.

Sebelumnya, Irwandi Yusuf, telah dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung, setelah menjalani hukuman penjara kurang lebih empat tahun.

Setelah dinyatakan bebas bersyarat, kata Haspan, Irwandi Yusuf saat ini juga wajib lapor dan harus berperilaku baik. Karena jika tidak kebebasannya dapat dicabut kembali.

"Kalau tidak berperilaku baik itu bisa saja dicabut lagi pembebasan bersyarat nya. Kalau syarat dilanggar pasti ada konsekuensi," ujarnya.

Baca juga: Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bebas bersyarat dari LP Sukamiskin

Baca juga: KPK kumpulkan Rp492 juta dari lelang barang rampasan dua terpidana


Sementara itu, Sekjen DPP PNA Miswar Fuadi menyampaikan bahwa Irwandi Yusuf segera kembali ke Aceh, direncanakan pada Jumat 28 Oktober 2022 melalui bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar.

"Insya Allah, bapak Irwandi Yusuf pulang ke Aceh pada hari Jumat pagi, diperkirakan pukul 10.00 WIB sudah tiba di bandara," ucap Miswar.

Kepulangan Irwandi, kata Miswar, dijemput langsung oleh kader PNA yang berada di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.

Baca juga: Irwandi Yusuf kembali ke Lapas Suka Miskin

Seperti diketahui, Irwandi Yusuf ditangkap KPK sekitar Juli 2018, dan dihukum penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022