Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengatakan di daerahnya ada 12 kabupaten dan kota yang telah mencapai bebas (nol) kasus penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Dalam melaksanakan penanganan dan penanggulangan PMK pada ternak telah dilakukan dengan maksimal, dan kini telah membuahkan hal yang positif," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan, dampak positif tersebut terlihat dari terlepasnya 12 kabupaten dan kota dari penularan dan persebaran kasus PMK.

"Langkah-langkah teknis itu saat ini telah menghasilkan nol kasus PMK di 12 kabupaten dan kota dan tersisa tiga daerah lagi," katanya.

Dia merincikan 12 daerah yang telah dinyatakan nol kasus PMK di Lampung tersebut meliputi Kabupaten Tulang Bawang Barat, Mesuji, Lampung Timur, Lampung Selatan.

Selanjutnya Kabupaten Lampung Tengah, Kota Metro dan Bandarlampung, Lampung Utara, Waykanan dan Lampung Tengah dan Pesisir Barat.

"Meski begitu langkah penanganan PMK saat ini masih terus dilakukan melalui program vaksinasi pada hewan dan sapi di seluruh kabupaten dan kota," ucap dia.

Menurut dia, dalam pelaksanaan vaksinasi ternak tersebut telah terdistribusi sebanyak 458.000 dosis vaksin, dengan 50.000 dosis tersedia di depo vaksin ternak di provinsi.

"Realisasi vaksinasi ternak sampai dengan 25 Oktober kemarin sebanyak 326.206 dosis atau 64 persen dari yang sudah didistribusikan. Dan sisanya sebanyak 131.794 dosis yang belum terealisasi," kata dia lagi.

Ia menjelaskan, selain vaksinasi dalam mewujudkan nol kasus PMK telah dilakukan penanganan teknis seperti pengobatan hewan ternak yang sakit, pengetatan lalu lintas ternak, peningkatan biosecurity dengan desinfeksi kandang serta KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) pada masyarakat mengenai PMK.

"Termasuk melaksanakan potong paksa untuk menekan penyebaran penyakit dan mempercepat terbentuknya nol kasus PMK, sebab Lampung sebagai lumbung ternak harus segera pulih dan semua terjaga," ujarnya.

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2022