Sumatera Utara (ANTARA) - Dua orang anggota polisi bertugas di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, yang beberapa hari lalu ditangkap atas dugaan kepemilikan sejumlah paket narkotika jenis sabu-sabu, dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Identitas kedua anggota polisi yang ditangkap itu adalah Brigadir Polisi Kepala (Bripka) EL dan Brigadir JP. Keduanya ditangkap bersama dua orang warga sipil saat polisi melakukan penggerebekan lokasi peredaran narkoba.

"Setelah dilakukan tes urine, hasilnya positif menggunakan narkoba," kata Kepala Kepolisian Resor Nias Ajun Komisaris Besar Polisi Luthfi dalam keterangannya di Nias, Kamis.
 
Kapolres mengatakan kedua anggota polisi tersebut hingga saat ini masih dalam pemeriksaan. Ia memastikan keduanya akan ditindak secara tegas dan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
"Masih kita dalami kasusnya," tambah Kapolres.

Pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan anggota polisi itu berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Nias.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolres Nias memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan dan kemudian menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi markas peredaran narkoba.

Dari lokasi tersebut, polisi menangkap Bripka EL dengan barang bukti satu paket sabu-sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditangkap Brigadir JP bersama dua orang warga sipil beserta barang bukti tujuh paket sabu-sabu.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022