Surat tilangnya dikirim ke rumah masing-masing, sesuai alamat nomor kendaraan bermotor.
Banda Aceh (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyatakan tidak lagi menerapkan tilang secara manual, tetapi sudah mulai melakukan tilang secara elektronik berdasarkan instruksi Kapolri.

"Kini, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Aceh kami berlakukan secara elektronik, tidak lagi secara manual," kata Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Muji Ediyanto, di Banda Aceh, Jumat.

Mudi Ediyanto mengatakan tilang elektronik tersebut biasa disebut ETLE yang merupakan singkatan electronic traffic law enforcement. ETLE tersebut berdasarkan hasil pemantauan dari kamera dipasang di titik-titik tertentu.

Dia mengatakan penerapan tilang elektronik tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri. Instruksi tersebut juga sudah diteruskan ke jajaran satuan lalu lintas di kepolisian resor (polres) di Aceh.

"Bagi pengguna jalan atau pengendara bermotor yang melanggar, surat tilangnya dikirim ke rumah masing-masing, sesuai alamat nomor kendaraan bermotor," kata Muji Ediyanto.

Muji Ediyanto mengatakan saat ini keberadaan kamera ETLE di Aceh masih terbatas di beberapa kabupaten/kota. Namun begitu pihaknya tetap mengoptimalkan kamera ETLE yang ada serta menambah kamera ETLE bergerak atau mobile.

Menurut Muji Ediyanto, penegakan hukum lalu lintas sejatinya untuk melindungi, menjaga, dan mengayomi pengguna kendaraan bermotor di jalan raya.

Penegakan hukum atau penindakan terhadap pelanggar lalu lintas merupakan upaya membangun peradaban, sehingga terbangun budaya tertib lalu lintas, kata Muji Ediyanto.

"Polisi menindak pelanggaran lalu lintas untuk menjamin keselamatan pengguna lalu lintas lainnya. Seperti pengendara berlawan arah, mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Begitu juga pelanggaran lainnya," kata Muji Ediyanto.

Oleh karena itu, Muji Ediyanto mengajak masyarakat pengguna jalan untuk lebih tertib berlalu lintas. Ketertiban tersebut tidak hanya karena ada polisi. Ketertiban tersebut untuk menjamin keselamatan orang lain.

"Kami terus mengajak masyarakat membangun budaya tertib lalu lintas. Tertib lalu lintas itu lahir dari diri sendiri, bukan karena ada polisi. Tertib lalu lintas tersebut juga menjamin keselamatan pengguna jalan lainnya," kata Muji Ediyanto.
Baca juga: Polda NTB laksanakan instruksi Kapolri terkait peniadaan tilang manual
Baca juga: Anggota Komiisi III DPR dukung Polri hapus tilang manual

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022