masih bersifat imbauan
Jakarta (ANTARA) - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Ade Ary Syam Indrahadi memimpin pembahasan sosialisasi larangan sewa harian apartemen berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2019.

"Aturan tersebut masih bersifat imbauan karena untuk preventif atau pencegahan," kata Kombes Pol. Ade Ary di Jakarta, Minggu.

Sejak 2020, Ade mengungkapkan terdapat empat laporan praktik prostitusi dan dua laporan penyalahgunaan narkoba di Apartemen Kalibata City.

Pada Sabtu kemarin malam, Ade memimpin langsung sosialisasi terkait pembatasan sewa harian apartemen di wilayah Kalibata Jakarta Selatan.

Ade menyatakan sosialisasi aturan itu guna mencegah aksi tindak pidana, seperti prostitusi, narkoba maupun keberadaan warga negara asing ilegal.

Ade berdialog bersama pengelola Apartemen Kalibata dan Kecamatan Pancoran untuk menyosialisasikan Pergub DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2019 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

General Manager Kalibata City, Martiza Melati mendukung langkah Polres Metro Jakarta Selatan mengantisipasi aksi kejahatan di pemukiman apartemen.

Martiza menuturkan pengelola Apartemen Kalibata City akan menyosialisasikan pembatasan sewa harian apartemen secara bertahap.
Baca juga: Polres Jakarta Selatan klarifikasi larangan penyewaan apartemen harian
Baca juga: Polisi koordinasi rencana pelarangan sewa harian apartemen di Jakarta
Baca juga: Polisi akan periksa pengelola apartemen yang jadi tempat tanam ganja

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022