Kupang (ANTARA) - Operasi pencarian terhadap 17 penumpang yang hilang dalam peristiwa terbakarnya Kapal Cepat Cantika Express 77 di perairan Naikliu Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur diperpanjang selama tiga hari.

"Operasi pencarian terhadap penumpang Kapal Cepat Cantika Express 77 yang belum ditemukan diperpanjang selama tiga hari ke depan," kata Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Kupang I Putu Sudayana di Kupang Minggu.

Kesepakatan perpanjangan operasi pencarian itu diputuskan dalam rapat evakuasi operasi SAR dilakukan tim SAR gabungan yang telah berlangsung selama tujuh hari sejak 24-30 Oktober 2022 di Kantor Basarnas Kupang yang dipimpin Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Kupang I Putu Sudayana.

Dalam rapat evaluasi yang dihadiri unsur TNI AL, Ditpolairud, BPBD NTT, Jasa Raharja, KSOP Kupang itu tidak dihadiri pihak armada Kapal Cepat Cantika Express.

Baca juga: Basarnas libatkan tim penyelam cari korban kapal terbakar di NTT

Ia mengatakan operasi pencarian terhadap para korban yang masih dinyatakan hilang berlangsung selama tiga hari mulai dilaksanakan pada Senin (31/10)-Rabu (2/11).

Operasi pencarian dilakukan tim SAR gabungan dibawa kendali Basarnas Kupang itu untuk mencari 17 penumpang yang masih belum ditemukan.

"Fokus pencarian dilakukan tim SAR untuk mencari korban yang belum ditemukan yaitu 17 orang," kata I Putu Sudayana.

Sesuai data Basarnas Kupang penumpang berjumlah 362 orang dan yang ditemukan dalam kondisi selamat 325 orang dan meninggal 20 orang serta penumpang yang masih dinyatakan hilang 17 orang.

Dia menjelaskan operasi pencarian terhadap 17 penumpang yang belum ditemukan itu melibatkan tim SAR gabungan dengan lokasi pencarian sekitar Pulau Semau dan Teluk Kupang.

Baca juga: Operasi SAR kapal terbakar di NTT libatkan keluarga korban hilang
Baca juga: Ketua Konferensi Wali Gereja Indonesia doakan korban kapal terbakar di NTT
Baca juga: Tim labfor menyelam sedalam 20 meter olah TKP kapal terbakar di NTT

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022