Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menyerahkan 19 sertifikat tanah wakaf NU dan Muhammadiyah untuk memberikan perlindungan hukum pada rumah ibadah kedua organisasi Islam tersebut.

Wamen ATR/BPN Raja Juli dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo menargetkan 126 juta bidang tanah tersertifikasi pada 2025, dan di antaranya adalah sertifikasi tanah wakaf milik NU dan Muhammadiyah.

“Pak Hadi dan saya tentu saja berkomitmen penuh mewujudkan target Pak Jokowi tersebut. Untuk apa? Supaya tidak ada konflik tanah di kemudian hari”. kata Raja Juli yang menyerahkan sertifikat di Masjid As-Shidiq di Kalibaros, Pekalongan, Jawa Tengah.

Wamen ATR/BPN menyampaikan pihaknya mempercepat pemberian sertifikat karena tidak ingin terjadi sengketa seperti yang pernah dijumpainya saat menjadi aktivis, yaitu menjumpai sengketa tanah berkaitan dengan tanah wakaf.

“Mula-mulanya masyarakat enjoy aja pakai musola, masjid atau belajar di pondok. Tapi tiba-tiba ada masalah karena belum memegang tanda bukti hukum berupa sertifikat tanah,” kara Raja Juli.

Raja melanjutkan, Kementerian ATR/BPN akan terus membagikan sertifikat yang sangat banyak terutama untuk tanah wakaf meliputi masjid, musola dan tempat-tempat pendidikan.

“Demi keamanan dan kenyamanan, pemerintah melalui Kantor-kantor BPN di seluruh Indonesia akan menyelesaikan sertifikat wakaf secepat-cepatnya” kata dia.

Selain menyerahkan tujuh sertifikat milik NU dan enam sertifikat Muhammadiyah, Wamen ATR/BPN juga menyerahkan tiga sertifikat Masjid As-Shidiq, dua sertifikat Yayasan Ma’had, serta satu Paguyuban Pamsimas Tirta Amerta.

“Cara supaya nyaman beribadah tanpa gangguan di kemudian hari adalah memberikan kepastian hukum dengan sertifikat tanah ini. Kementerian ATR/BPN berkomitmen atas hal itu," kata Raja Juli.

Baca juga: Kementerian ATR: HGB 160 tahun di IKN tak menyalahi UUPA

Baca juga: Wamen ATR/BPN bagikan 33 sertifikat tanah pondok pesantren dan yayasan

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022