Jakarta (ANTARA) - Bintara Urusan Bayar Markas Besar TNI Angkatan Udara (AU) Sigit Suwastono menyebut alokasi dana komando (dako) sebesar 4 persen sudah jadi hal yang rutin.

"Dalam (pengadaan heli) AW 101 tidak ada kekhususan 4 persen, jadi semuanya sudah rutinitas," kata Sigit Suwanstono yang menjadi saksi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Sigit Suwastono adalah tentara aktif yang bertugas sebagai pemegang kas di Mabes TNI Angkatan. Sigit menjadi saksi untuk Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh yang didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW) 101 di TNI AU angkatan 2016 yang merugikan keuangan negara senilai Rp738,9 miliar.

Dalam dakwaan Irfan disebutkan ada dana komando (DK/dako) ditujukan untuk Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) periode 2015-2017 Agus Supriatna senilai Rp17,733 miliar dari Irfan Kurnia. Jumlah tersebut adalah 4 persen dari pembayaran tahap 1 untuk PT Diratama Jaya Mandiri yaitu senilai Rp436,689 miliar dari total seluruh pembayaran Rp738,9 miliar.

"Jumlah empat persen itu dari nilai ditagihkan ke kami," ungkap Sigit.

Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara terdakwa korupsi helikopter AW-101

Baca juga: KPK minta eks Kasau buktikan di persidangan jika isi dakwaan tak benar


Menurut Sigit pada September 2016 ia membayarkan termin 1 untuk PT Diratama senilai Rp436,689 miliar menggunakan cek yang diterima langsung oleh pegawai PT Diratama Angga Munggaran di Bank BNI cabang Cilangkap.

"Lalu saya ingatkan soal empat persen agar disiapkan. Kami lalu koordinasi dengan pihak BNI, kapan Rp17 miliar nya bisa siap, ternyata baru bisa siap pada hari yang kedua," tambah Sigit.

Setelah mendapatkan uang Rp17,733 miliar tersebut, uang itu lalu dibawa ke Mabes TNI AU untuk disimpan.

"Kami simpan dalam tempat penyimpanan, jadi bercampur dengan uang lain, tapi ternyata tidak muat disimpan di brankas, jadi akhirnya disimpan di Bank BRI masih di kawasan Mabes," tambah Sigit.

Uang tersebut lalu dipecah menjadi beberapa rekening.

"Dalam BAP saudara mengatakan dana Rp17,733 miliar dipecah dimaksudkan ke rekening BRI PT Vibra sebesar Rp5 miliar, PT VSAT sebesar Rp5 miliar dan Rp7,733 miliar dimasukkan ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Citra Trans Nasaka? Ini bagaimana?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Arief Suhermanto.

"Karena uang nya banyak jadi tidak muat untuk disimpan di BRI, jadi kalau ditanya apakah uang Rp17 miliar itu bagian dari dako AW, saya tidak tahu karena setelah dapat kami ambil dari BNI, kami bawa ke kantor nyampur dengan yang lain karena tidak muat dalam penyimpanan akhirnya supaya tersimpan kami simpan di BRI," ungkap Sigit.

Namun, uang Rp17,73 miliar itu kemudian diminta untuk dikembalikan ke kas Mabes TNI AU berdasarkan pertemuan antara Irfan Kurnia, Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI AU Wisnu Wicaksono, pegawai PT Diratama Angga Munggaran dan Kaur Yar Pekas Mabes TNI AU Joko Sulistiyanto pada 14 Mei 2017 di Sentul Selatan.

Baca juga: KPK tegaskan pemanggilan mantan Kasau tetap gunakan prosedur sipil

"Dalam BAP saudara mengatakan 'Pada 15 Mei 2017 saya menghubungi Angga Munggaran dan bertanya apa punya kop atas nama PT Diratama Jaya Mandiri lalu pada hari yang sama Angga memberikan tiga lembar kop, yang memberikan perintah adalah saudara Wisnu. Pada 16 Mei 2017 saya dan Wisnu mencairkan deposito sebesar Rp8 miliar yang diambil dalam 1 koper dan 1 plastik. Kemudian saya bertemu dengan saudara Harry (Azra Muharman) pegawai Irfan Kurnia di Bank BRI dan uang dibawa dengan innova putih. Saya lalu bertemu Wisnu Wicaksono dan memerintahkan Rizki untuk membuat surat pernyataan bahwa telah diterima pinjaman uang uang tunai Rp8 miliar dan 800 ribu dolar AS dan bersedia mengembalikan dana tersebut paling lambat 2017. Ini kenapa dananya harus dikembalikan Rp8 miliar?" ungkap JPU KPK Ariawan Agustiantono.

"Kami tidak tahu karena kami dari awal sudah menangani dako, untuk urusan AW-nya saya tidak tahu," jawab Sigit.

JPU KPK mendakwakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022