Manokwari (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyarankan Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, segera melaksanakan Keputusan Presiden Nomor 25/M/2022 tentang alih fungsi Nataniel D Mandacan dari jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
 
Ditegaskan kepala perwakilan ORI Papua Barat, Musa Y Sombuk, di Manokwari, Senin, respons Waterpauw melaksanakan Keppres Nomor 25/M/2022 yang ditetapkan sejak 15 Juni 2022.

Baca juga: Paulus Waterpauw sarankan Lukas Enembe mundur
 
Sekretaris Daerah Papua Barat, Nataniel D Mandacan, segera memasuki usia purna tugas pada November 2022 ini.
 
Oleh karena itu, kata Sombuk, ORI menyarankan Waterpauw agar segera memberhentikan Mandacan dari jabatan Sekda dan melantik yang bersangkutan dalam jabatan baru sebagai pengawas penyelenggaraan urusan pemerintah daerah ahli utama Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Baca juga: Waterpauw ajak tiga penjabat kepala daerah rangkul elemen masyarakat
 
Sombuk juga menyarankan Waterpauw sebagai wakil pemerintah pusat di daerah agar segera membentuk tim seleksi dan memulai tahapan seleksi dalam rangka pengisian jabatan pimpinan tinggi Sekda Papua Barat.
 
"Pj Gubernur wajib membentuk tim seleksi Sekda Papua Barat dengan mengacu pada Peraturan Menpan-RB Bomor 15/2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan komprehensif di lingkungan Pemprov Papua Barat," ujarnya.

Baca juga: Paulus Waterpauw: Prestasi laporan keuangan bukan ukuran pembangunan

Ia mengatakan bahwa ORI Papua Barat akan terus memantau setiap tahapan dan proses seleksi jabatan Sekda yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat.
 
"Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap proses seleksi ini sesuai dengan kewenangan Ombudsman selaku pengawas eksternal pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37/2008," katanya.
 
Diketahui, guna memenuhi kebutuhan tenaga fungsional keahlian utama pada instansi masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan pemberhentian dari Pimpinan Tinggi Madya.

Baca juga: Paulus Waterpauw bersilaturahmi dengan MRPB
 
Sesuai pasal 53 UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan Aparatur Sipil Negara berwenang menetapkan pengangkatan dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya serta pejabat fungsional keahlian utama.
 
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama nama-nama yang tertera dalam Keputusan Presiden Nomor 25/M/2022.

Pewarta: Hans Arnold Kapisa
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022