Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mempermudah proses kedatangan wisatawan asing melalui kebijakan immigration on shipping atau proses pemeriksaan keimigrasian yang dilakukan langsung di atas kapal saat keberangkatan.

"Untuk mendukung kelancaran lalu lintas pelancong dari luar negeri yang datang menggunakan kapal pesiar, imigrasi kembali menjalankan program immigration on shipping," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Melalui kebijakan yang diterapkan oleh Ditjen Imigrasi tersebut, Widodo optimistis jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia akan meningkat menjelang tahun 2023.

Baca juga: Kemenkumham mengantisipasi lonjakan orang asing saat Presidensi G20

"Imigrasi memberikan kemudahan kepada wisatawan mancanegara yang tiba menggunakan cruise melalui immigration on shipping VoA On Shipping," kata dia.

Proses pemeriksaan keimigrasian dan peneraan stiker Visa on Arrival di atas cruise akan mempersingkat waktu dan memangkas antrean pada area kedatangan pelabuhan.

Imigrasi berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sehingga wisatawan mancanegara merasa nyaman. Hal itu diharapkan menjadi promosi tersendiri bagi pariwisata Indonesia.

Untuk melaksanakan kebijakan pemeriksaan keimigrasian langsung di atas kapal tersebut, agen kapal terlebih dahulu berkoordinasi dengan imigrasi agar petugas berwenang diberangkatkan menuju pelabuhan keberangkatan awal pesiar.

Proses pemeriksaan keimigrasian diperkirakan membutuhkan waktu lebih dari sehari apabila kapal tersebut terisi penuh oleh penumpang. Adapun proses pembayaran VoA difasilitasi oleh agen kapal saat wisatawan asing memesan tiket.

Ia menambahkan wisatawan asing yang memenuhi syarat keimigrasian bisa turun dari kapal untuk pemeriksaan suhu tubuh termasuk sertifikat vaksinasi COVID-19 ke petugas Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Baca juga: Kemenkumham: Eks WNI dan WNA bisa gunakan visa rumah kedua
Baca juga: Kemenkumham waspadai ancaman dan gangguan jelang KTT G20
Baca juga: Imigrasi berikan bebas visa kunjungan delegasi G20 dan jurnalis asing

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022