dibuka setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00-16.00 WIB dan Jumat pukul 08.00-16.30 WIB
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mengaktifkan kembali layanan pengaduan di kantor Wali Kota untuk mencarikan solusi keluhan warga mengacu Instruksi Gubernur Nomor 94 Tahun 2019.

"Kami menerima segala keluhan warga dengan mengupayakan mencari solusi selama tiga hari sejak pelaporan," kata Kabag Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Martin Sunardi di Jakarta, Selasa.

Martin menjelaskan alur layanan pengaduan yakni pihaknya akan mengukur tingkat penyelesaian sesuai laporan apakah bisa diselesaikan pada hari itu atau membutuhkan banyak waktu untuk dicarikan solusi.

Jika tak bisa diselesaikan pada hari yang sama, maka ia bersama jajarannya akan melakukan rapat koordinasi, peninjauan lapangan atau usaha lainnya dalam menindaklanjuti aduan yang diterima.

Senada dengan Martin, Kepala Bagian Kepegawaian, Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik (KKPP) Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Selatan Ario Narantoko menambahkan posko yang dibuka kembali sejak Senin (24/10) ini telah menerima beragam laporan warga.

"Laporan warga mulai dari keluhan lampu penerangan jalan, tidak tercatat vaksinnya di PeduliLindungi, hingga pertanahan yang semuanya diarahkan ke Suku Dinas terkait untuk menangani," jelas Ario.

Ario menuturkan untuk melapor ke posko pengaduan masyarakat minimal membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta berkas yang diperlukan hingga foto dokumentasi sebagai bukti.

"Prinsipnya pemerintah mengupayakan masyarakat puas dalam pelayanan dan kami perlu data pendukung, berkoordinasi dengan pelapor serta turut terjun ke lapangan jadi tidak hanya melihat dokumentasi warga saja," tegasnya.

Menurut Ario, petugas penerima layanan terdiri dari dua orang pegawai yakni satu orang sebagai penerima pengaduan dan satu orang bertugas memasukkan (input) laporan dalam sistem.

Adapun para petugas Sekretariat Kota yang berjaga merupakan perwakilan dari bagian Kepegawaian Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik, Pemerintahan, Umum dan Protokol, Kesejahteraan Sosial, Keuangan, Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Perekonomian, dan Hukum.

Dalam kesempatan sama, Staf Kepala Bagian Kepegawaian, Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik (KKPP) Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Selatan Andi Baso menjelaskan hari dan jam layanan dibukanya posko pengaduan masyarakat.

"Pelaksanaan posko pengaduan masyarakat di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan dibuka setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00-16.00 WIB dan Jumat pukul 08.00-16.30 WIB," ujar Andi.

Ditambahkan dia, untuk warga yang baru memiliki kesempatan melapor di hari Sabtu bisa mengunjungi kantor Kecamatan dan Kelurahan pukul 08.00-11.00 WIB.

Selain itu, kanal aduan juga bisa diakses daring melalui aplikasi JAKI, media sosial milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seperti Twitter dan Facebook, email dki@jakarta.go.id, SMS ke 08111272206, media sosial Gubernur, Wakil Gubernur atau penjabat, Aspirasi Publik Media Massa, dan lapor 1708.
Baca juga: Dewan Pers luncurkan layanan aplikasi pengaduan elektronik
Baca juga: Stafsus Menteri ATR dukung langkah Heru dirikan posko pengaduan
Baca juga: DPRD DKI minta pengaduan masyarakat di posko aduan segera ditangani

 

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022