Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menargetkan sebanyak 187 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi elektronik (e-PPID) di tingkat kabupaten dan kota dapat terintegrasi di akhir tahun 2022.

"Tahun ini ditargetkan 187 Bawaslu kabupaten dan kota terintegrasi layanan e-PPID online. Harapannya, layanan e-PPID ini semakin terintegrasi di seluruh Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten dan kota di 2023," kata Anggota Bawaslu RI Puadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan upaya inovasi Bawaslu dalam memberikan pelayanan keterbukaan informasi publik (KIP) tersebut salah satunya dengan mengintegrasikan kelembagaan dan pemanfaatan digitalisasi. Menurut Puadi, Bawaslu akan mengintegrasikan e-PPID mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota.

Layanan e-PPID terintegrasi tersebut, lanjutnya, dapat terintegrasi dengan tiga sistem, yakni web aplikasi, laman CMS, dan Android. Upaya integrasi, kolaborasi, dan dukungan juga terus diperkuat.

Baca juga: KIP dorong lembaga pendidikan miliki layanan PPID

"Bawaslu memiliki kebijakan yang mendukung keterbukaan informasi, seperti dengan diundangkannya Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum," jelasnya.

Dia juga mengatakan terkait rencana aksi yang akan direalisasikan sebagai program aksi kegiatan Bawaslu. Program kegiatan tersebut antara lain evaluasi KIP setiap tahun, sosialisasi e-PPID terintegrasi, serta monitoring dan evaluasi KIP untuk provinsi, kabupaten, dan kota.

"Melakukan pembinaan kepada tim KIP Bawaslu provinsi dan kegiatan lainnya yang mendukung. Bawaslu juga akan melibatkan berbagai pihak eksternal," ujar Puadi.

Baca juga: Bawaslu luncurkan aplikasi e-PPID terintegrasi

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022