Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menguji 64 drum berisi Propilen Glikol (PG) produksi DOW Chemical Thailand di laboratorium untuk mencari bukti keterkaitan senyawa berbahaya di sejumlah produk obat sirop.

"Temuan tersebut saat ini sedang dilakukan pengujian laboratorium untuk mencari bukti kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.

Barang bukti drum PG dengan 12 nomor bets berbeda itu disita BPOM dari CV Budiarta sebagai pemasok bahan baku PG untuk campuran pelarut obat sirop Flurin DMP produksi PT Yarindo Farmatama, dan Unibebi demam-batuk produksi PT Universal Pharmaceutical Industries.

"Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, PT Yarindo membeli bahan baku PG produksi DOW Chemical Thailand dari CV Budiarta, sedangkan PT Universal membeli bahan baku PG produksi DOW Chemical Thailand dari PT Logicom Solutions," katanya.

Baca juga: Kemenkes: Temuan senyawa bahaya bentuk perbaikan pengawasan obat

Baca juga: Bareskrim gelar perkara kasus gagal ginjal akut


Penny mengatakan, hasil pemeriksaan sarana produksi ditemukan bukti bahwa industri farmasi mengubah pemasok Bahan Baku Obat (BBO) dan menggunakan BBO yang tidak memenuhi syarat dengan cemaran EG pada bahan baku melebihi ambang batas aman 0,1 persen.

Industri farmasi juga tidak melakukan penjaminan mutu bahan baku yang digunakan untuk sirop obat serta tidak melakukan proses kualifikasi pemasok bahan baku sehingga diduga terkait dengan kasus gagal ginjal akut di Indonesia.

Dikonfirmasi secara terpisah, Presiden Direktur Dow Indonesia Riswan Sipayung mengatakan hasil penyelidikan internal secara menyeluruh tidak menemukan nama perusahaan yang disebutkan oleh BPOM dalam daftar pelanggan perusahaan.

"DOW telah melakukan penyelidikan internal secara menyeluruh dan kami tidak menemukan nama perusahaan yang disebutkan oleh BPOM dalam daftar pelanggan kami," katanya.

Ia mengatakan DOW telah memberikan semua data dan informasi yang dimiliki perusahaan kepada BPOM untuk penyelidikan lebih jauh.

Riswan memastikan PG yang dipasok oleh DOW dalam bentuk tersegel dan tidak mengandung EG dan DEG. "Hasil analisa secara rinci dan dokumen-dokumen terkait yang diminta telah kami serahkan kepada BPOM," katanya.

DOW menyatakan kesiapannya untuk melakukan semua tes yang dibutuhkan terhadap produk-produk yang dihasilkan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara manapun DOW beroperasi, termasuk Indonesia.*

Baca juga: Menko PMK pantau langsung proses pengujian obat sirop di BPOM

Baca juga: BPOM: Pelarut obat sirop kelas industri dijual lebih murah

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022