Barang bukti sitaan yang ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP.
Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memusnahkan barang bukti sitaan dari 83 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam kurun waktu Februari sampai dengan Oktober 2022.

"Barang bukti sitaan yang ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP," kata Kepala Kejari Banda Aceh Edi Ermawan, di Banda Aceh, Selasa.

Edi menyebutkan, barang bukti yang disita tersebut antara lain narkotika jenis sabu-sabu 178,53 gram, ganja 4.030,06 gram. Termasuk pula peralatan penggunaan narkotika/bong tujuh buah, dan timbangan digital empat buah.

"Kemudian, dompet dua, tas satu, kaca pirex delapan, karet dot satu, pakaian 10, pipet plastik 13, kotak rokok tujuh, handphone 40 unit, mancis tiga, kotak plastik satu, dokumen tiga lembar," ujarnya lagi.

Selanjutnya, BPKB palsu satu, pedang samurai satu, sarung tangan dua pasang, obeng dua, tangki minyak rakitan satu, pompa minyak satu, jeriken enam, GPS dua, VCD satu dan uang palsu 68 lembar.

"Barang bukti tersebut dari 68 perkara, kamnegtibum delapan perkara, dan oharda (orang dan harta benda) sebanyak tujuh perkara," kata Edi pula.

Barang bukti tersebut, kata Edi, semuanya dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dibakar, dirusak, dipotong, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi kemudian hari.
Baca juga: Kejari Denpasar musnahkan narkoba bernilai ratusan juta rupiah
Baca juga: Kejari Cirebon musnahkan bukti dari 50 kasus kejahatan

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022