Satu persen dari jumlah pekerja di perusahaan tersebut
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan perusahaan di Ibu Kota untuk menyediakan satu persen dari jumlah pekerja, khusus untuk warga disabilitas.

"Satu persen dari jumlah pekerja di perusahaan tersebut harus mengakomodir pekerja disabilitas makanya ini terus kita sosialisasikan. Kita informasikan kepada pemberi kerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, saat ditemui pada bursa kerja di salah satu pusat perbelanjaan di Tambora Jakarta Barat, Rabu.

Menurut Andri, hal tersebut agar warga dengan kebutuhan khusus bisa mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja di beragam perusahaan.

Menurut Andri, pihaknya sudah menyediakan beragam fasilitas yang mengakomodir pada penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan.

Salah satunya yakni pelatihan kerja untuk penyandang disabilitas yang dilakukan oleh setiap Suku Dinas Tenaga Kerja di wilayah.

Baca juga: DKI Jakarta bantu 4.412 warga dapat pekerjaan lewat bursa kerja

Selain itu, pihaknya juga menyediakan laman resmi Jakbaker.id agar para penyandang disabilitas bisa mencari pekerjaan seusai dengan kemampuan yang dimiliki.

"Jadi, di Jaknaker.id,  kita fasilitasi pencari kerja yang ingin mencari kerja dan perusahaan yang ingin mencari pekerja," jelas dia.

Sejauh ini, pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah karyawan disabilitas yang bekerja di perusahaan wilayah Jakarta.

Maka dari itu, pihaknya berencana akan merancang aplikasi khusus untuk mendata perusahaan di DKI Jakarta yang mempekerjakan para karyawan disabilitas.

"Sekarang sedang buat aplikasi khusus untuk memonitor perusahaan yang mempekerjakan pekerja disabilitas sehingga kita bisa memonitor mana perusahaan yang sudah menerapkan peraturan tersebut," jelas dia.

Baca juga: Ratusan warga padati pembukaan bursa kerja di Jakbar

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) mewajibkan seluruh perusahaan swasta yang beroperasi di wilayahnya untuk menerima warga penyandang disabilitas dalam proses perekrutan.

"Kita rutin melakukan pemeriksaan ke seluruh perusahaan. Ini sebagai upaya kita membantu teman-teman disabilitas dalam mencari pekerjaan," kata Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Tri Yuni Wanto.

Menurut Tri, ketentuan merekrut penyandang disabilitas ini mengacu kepada UU nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Nantinya, karyawan disabilitas mendapatkan hak dan kewajiban yang sama seperti karyawan pada umumnya.

Bidang pekerjaan yang bisa ditempati oleh warga disabilitas juga akan disesuaikan dengan kondisi fisik warga tersebut.

Baca juga: Pemkot Jakbar libatkan 40 perusahaan swasta di bursa kerja Season City

"Kita juga pastikan hak seperti gaji dan asuransi karyawan juga mereka dapatkan, haknya juga harus sama," jelas dia.

 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022