dari hasil pemeriksaan , tidak menemukan keberadaan PT. Srimathi Meta Classics pada alamat yang tertera
Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur menangkap tiga warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka yang diduga melakukan investasi fiktif.

Kepala Divisi Keimigrasian DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menjelaskan penangkapan ketiga WNA itu berawal dari petugas yang melakukan pengawasan administrasi izin tinggal WNA yang diperoleh dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian  (Simkim) terhadap salah satu perusahaan yakni PT. Srimathi Meta Classics di Duren Sawit.

"Pada hari Selasa, 01 November 2022, petugas bergerak melakukan investigasi ke perusahaan, ternyata dari hasil pemeriksaan , tidak menemukan keberadaan PT. Srimathi Meta Classics pada alamat yang tertera," kata Pamuji Raharja di Jakarta, Rabu.

Pamuji menambahkan dari temuan itu kemudian petugas melanjutkan investigasi ke salah satu apartemen di wilayah Jakarta Timur yang menjadi lokasi tinggal ketiga WNA asal Sri Lanka tersebut.

"Bahwa benar didapati tiga WNA yang dijaminkan oleh PT. Srimathi Meta Classics," ujar Pamuji.

Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial RR, SS, dan DR. Pamuji mengatakan untuk WNA berinisial RR dan SS memakai izin tinggal sebagai investor. Sedangkan DR pemegang izin tinggal penyatuan keluarga.

"Deteni atas nama RR dan SS diduga keduanya tidak mengetahui keberadaan dan kegiatan PT. Srimathi Meta Classics sesuai dengan alamat," tutur Pamuji.

Berdasarkan hasil tersebut petugas meyakini bahwa dua WNA itu diduga melanggar peraturan perundang-undangan pasal 75 UU. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selanjutnya ketiganya diamankan ke kantor imigrasi Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut selama 30 hari ke depan.

Pamuji mengatakan deteni atas nama RR dan SS saat ini masih dilakukan proses penyelidikan untuk mendapatkan keterangan dari saksi-saksi, barang bukti, bukti petunjuk, dan lainnya.

Sedangkan deteni atas nama DR karena yang bersangkutan pemegang izin tinggal penyatuan keluarga, maka secara otomatis tidak dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Apabila dua alat bukti awal tidak memenuhi, akan dilakukan proses Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya masuk ke dalam daftar tangkal," tutur Pamuji.
Baca juga: Imigrasi Jakarta Selatan amankan 6 warga Bangladesh
Baca juga: Animo masyarakat ajukan paspor di Kanim Jakarta Selatan meningkat
Baca juga: Imigrasi Jakarta Selatan terima ratusan pemohon paspor di akhir pekan

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022