Menurut saya ada dampak positif, Polri sedang membangun public trust.
Jakarta (ANTARA) - Pakar kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan kebijakan baru Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam mempermudah pembuatan surat izin mengemudi (SIM) akan memberi dampak positif pada kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

"Menurut saya ada dampak positif, Polri sedang membangun public trust, selain larangan tilang manual, ini muncul," kata Trubus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ia menyebut kebijakan baru terkait dengan masalah lalu lintas tersebut merupakan upaya penataan oleh Kapolri, di samping untuk mencegah pungutan liar.

Selain memudahkan pembuatan SIM, Trubus mengingatkan agar kepolisian juga harus bisa mengubah pola pikir masyarakat dalam berkendara dan berlalu lintas.

Ia mengatakan bahwa polisi harus gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat memiliki pemahaman tentang rambu lalu lintas dan etika dalam berkendara.

"Ketika yang bersangkutan lulus, paham betul tidak tentang rambu-rambu lalu lintas, kemudian etika dalam berkendara," katanya.

Di samping itu, dia menekankan agar para pengendara bermotor harus memikirkan pula keselamatan orang lain dalam berkendara dan berlalu lintas, tidak hanya keselamatan bagi dirinya sendiri.

"Kesantunan publik, kalau nyalip lihat situasi. Sekarang orang mau menyeberang susah karena enggak dikasih orang lain lewat," ucapnya.

Baca juga: Pakar: Kebijakan mobil listrik Jokowi kurangi ketergantungan BBM
Baca juga: Pengamat: Merangkul masyarakat lokal di IKN jadi tantangan pemerintah


Sebelumnya, pada hari Rabu (26/10) Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta kepada petugas Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) memberikan kemudahan kepada masyarakat sebelum melakukan praktik ujian mengemudi dalam pengurusan SIM dengan memberikan latihan terlebih dahulu.

"Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi," kata Kapolri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Pada kesempatan tersebut, Kasie SIM Polda Metro Jaya Kompol Akasa mengatakan bahwa pemohon yang gagal ujian praktik dapat mengikutinya kembali setelah 2 pekan.

"Siap Jenderal, dikasih waktu ulang 14 hari kemudian," kata Kompol Akasa.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022