Sabu-sabu ini rencananya akan diedarkan di Kota Medan.
Medan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 42 kilogram asal Malaysia dengan meringkus tiga orang tersangka.
 
Identitas ketiga orang tersangka peredaran gelap narkoba jaringan internasional itu masing-masing berinisial ZU (28), SMS (36), dan IS (42).
 
"Sabu-sabu ini rencananya akan diedarkan di Kota Medan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda saat ekspose kasus, di Mapolrestabes Medan, Rabu.
 
Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi yang diterima petugas adanya sindikat narkoba yang membawa sabu-sabu dari Malaysia menuju Kota Medan.
 
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku SMS di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi pada 25 Oktober 2022 beserta barang bukti 27 kg sabu-sabu.
 
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka SMS mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang pengedar sabu-sabu di Malaysia.
 
"Tersangka SMS menjadi kurir sabu-sabu selama satu tahun. Tersangka sudah 15 kali melakukan pengiriman sabu-sabu yang diedarkan di Kota Medan," katanya pula.
 
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka ZU dan IS di wilayah Kecamatan Percut beserta barang bukti sabu-sabu seberat 15 kilogram.
 
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Ayat 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2 jo 132 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Kapolrestabes menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemasok sabu-sabu dari Malaysia tersebut.
 
"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Medan," ujarnya pula.
Baca juga: Polrestabes Medan menggerebek kampung narkoba di Percut SeiTuan
Baca juga: Polda Sumut gagalkan penyelundupan 30 kg sabu-sabu di perairan Asahan

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022