Manado (ANTARA News) - Prof DR Muladi SH memberikan kesaksian selama tiga jam lebih sebagai saksi ahli hukum pidana terhadap kasus pencemaran lingkungan dengan terdakwa PT Newmont Minahasa Raya (NMR) dan warga Amerika Serikat, Richard Bruce Ness. Sidang kasus pencemaran tersebut berlangsung, Jumat, di Pengadilan Negeri Manado, dipimpin Majelis Hakim, Ridwan Damanik SH, dan dihadiri pula Menteri Lingkungan Hidup (LH), Rachmat Witoelar dan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Sinyo H. Sarundajang. Kehadiran saksi ahli dalam sidang tersebut sempat diprotes keras penasehat hukum terdakwa, karena Muladi pada Kamis malam (20/4) tampil dalam siaran di salah satu stasiun televisi di Kota Manado, dan memberikan keterangan saat berdiskusi tentang materi kesaksiannya di pengadilan. Protes keras itu ditanggapi Ketua Mejelis Hakim, Ridwan Damanik, bahwa keterangan Muladi dalam siaran televisi itu tidak didahului dengan pengambilan sumpah, jadi tidak berpengaruh pada kesaksian dalam persidangan. Setelah melalui protes disertai perdebatan itu, Muladi yang saat ini menjabat selaku Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) akhirnya diambil sumpah dalam sidang tersebut sebelum memberikan kesaksian sebagai saksi ahli hukum pidana. Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asazi Manusia (HAM) itu memberi kesaksian bahwa ikut secara langsung merancang dan mengesahkan pembuatan Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan. UU tersebut, menurut dia, berlaku bagi siapa saja yang diduga melakukan pencemaran lingkungan dalam bentuk korporasi atau perorangan, termasuk sebagaimana dituduhkan kepada perusahaan PT NMR. Selain itu, mantan Menteri Sekretaris Kabinet dalam pemerintahan Presiden BJ Habibie tersebut juga menjelaskan mengenai asas subdiaritas dan pasal 41, 42 dan 43, 44 dalam UU Nomor 23 tahun 1997, yang sempat dipersoalkan penasehat hukum terdakwa. Dalam sidang tersebut, saksi ahli Muladi sempat beradu argumentasi dengan penasehat hukum terdakwa, sehingga Ketua Majelis Hakim, Ridwan Damanik, beberapa kali harus menjadi penengah. Akibat keterbatasan waktu, walaupun sudah sidang tersebut telah berlangsung tiga jam lebih, Ketua Majelis Hakim menunda sidang untuk mendengarkan keterangan saksi ahli hukum pidana itu hingga 28 April 2006. Sidang tersebut mengajukan empat Jaksa Penuntut U (JPU) dipimpin Robert Ilat SH, sedangkan penasehat hukum terdakwa ada sembilan orang, antara lain Luhut Pangaribuan SH, Palmer Situmorang SH, HJJ Mangindaan SH, Olga Sumampouw SH. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006