Tidak hilang dan tetap terlindungi
Palangka Raya (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyambut upaya revitalisasi bahasa pada tahun 2022 di daerah setempat yang difokuskan pada empat bahasa, meliputi bahasa Dayak Ngaju, Maanyan, Ot Danum, serta Melayu dialek Kotawaringin.
 
"Saya berharap kita semua berusaha maksimal agar budaya kita termasuk bahasa-bahasa yang ada, tidak hilang dan tetap terlindungi, terkonservasi, serta terlestarikan sehingga lebih kuat dan bermanfaat," kata Sekda Kalteng Nuryakin, sebagaimana disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Katma F Dirun di Palangka Raya, Kamis.
 
Revitalisasi bahasa yang saat ini mencapai puncaknya menjadi pengingat, tentang tanggung jawab perlindungan, pelestarian, pengembangan dan pembinaan bahasa maupun sastra daerah, merupakan tanggung jawab bersama.

"Tahun ini semua kabupaten dan kota terlibat dalam revitalisasi yang difokuskan terhadap empat bahasa tersebut," jelasnya.
Revitalisasi bahasa menjadi sarana untuk menempatkan kembali bahasa daerah di ranah semestinya, sekaligus promosi kepada penutur muda. Komunitas maupun generasi muda yang menjadi sasaran utama kegiatan, wajib lebih mengenali dan memahami budaya maupun bahasanya.
 
"Kami pun mendukung dan mengapresiasi Festival Tunas Bahasa Ibu yang merupakan puncak kegiatan revitalisasi bahasa daerah, sebagai implementasi Merdeka Belajar episode ke-17," jelasnya.
 
Pemerintah provinsi mengharapkan agar revitalisasi bahasa di Kalimantan Tengah bisa dilakukan secara berkelanjutan, dengan sasaran maupun fokus terhadap bahasa-bahasa lainnya.
 
Dia juga menyampaikan, Kalimantan Tengah memiliki 26 bahasa dan ratusan dialek serta subdialek. Semua bahasa beserta dialek tersebut, hidup dan dituturkan warga yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota.
 
Katma mengingatkan kekayaan budaya yang luar biasa dan tak ternilai ini akan sirna ditelan waktu jika tidak dikelola maupun dijaga dengan baik.
 
Lebih lanjut dia menjabarkan, Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah, sudah memasuki tahap akhir agar bisa segera dirampungkan.
 
"Semoga perda ini segera disahkan dan diratifikasi, agar kegiatan berkaitan perlindungan maupun pelestarian bahasa dan sastra daerah, memiliki pijakan serta pedoman yang kuat," tuturnya.

Baca juga: Ditemukan 22 Bahasa Daerah di Kalteng
 

Pewarta: Muhammad Arif Hidayat
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022