sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar yang membuang sampah sembarangan yakni denda maksimal Rp500.000
Jakarta (ANTARA) - Pemprov DKI Jakarta menggunakan pesawat nirawak atau drone untuk mengendalikan pencemaran sampah saat pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan sejumlah titik rawan di Ibu Kota.

"Kami menggunakan drone terhadap pelanggar mulai Minggu, 6 November 2022," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto di Jakarta, Kamis.

Pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP DKI dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) DKI untuk melaksanakan kegiatan pengawasan itu.

Adapun lokasi yang menjadi titik konsentrasi pemantauan yakni di kawasan HBKB tingkat provinsi di Jalan Thamrin-Sudirman dan HBKB di masing-masing wilayah administrasi di DKI Jakarta.

Kemudian sejumlah titik rawan yang selama ini banyak ditemukan warga buang sampah sembarangan.

Khusus saat HBKB di kawasan Thamrin-Sudirman, Pemprov DKI mendirikan tujuh posko penindakan yang terdiri dari DLH, Kominfotik dan Satpol PP yakni di depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, dan depan Hotel Indonesia Kempinski.

Selanjutnya, posko di sekitar Patung Sudirman, depan gedung Chase Plaza, gedung CIMB Niaga dan Mal FX Sudirman.

Adapun Dinas Kominfotik, kata dia, menyediakan drone, kamera dan live streaming melalui Youtube untuk mendukung penindakan tersebut.

Asep menambahkan dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 130 ayat (1) b Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar yang membuang sampah sembarangan yakni denda maksimal Rp500.000.

Asep menambahkan DLH DKI, Satpol PP, dan Dinas Kominfotik sepakat untuk melakukan kegiatan penegakan perda dengan drone itu sesuai arahan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono saat memberikan pengarahan kepada para PNS di Taman Ismail Marzuki, 18 Oktober 2022.
Baca juga: Dishub DKI kaji pengaturan bawa hewan peliharaan di HBKB
Baca juga: Pemkot Jakarta Pusat tindaklanjuti berbagai pengaduan warga
Baca juga: Pemuda Jakarta Utara diajak jadi pelopor tangani sampah lingkungan

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022