Dalam sidak di gudang distributor PT Alto Prima di Kelurahan Islam, Kecamatan Tuminting, itu, Wamendag menemukan sejumlah ban impor yang tidak dilengkapi persyaratan sebagaimana barang impor yang sah, sehingga dinyatakan ilegal, dan temuan ini akan ditindaklanjuti.
(G004)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2012