Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan audit secara keseluruhan izin peredaran obat-obatan seiring dengan adanya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

"Mengaudit secara keseluruhan proses penerbitan izin edar obat, mulai dari pra-registrasi hingga terdistribusi," ujar Kepala BPKN Rizal E Halim dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Komisi VI DPR minta BPKN berperan maksimal dalam kasus obat sirop

Menurutnya, pemerintah perlu melakukan audit kepada Badan POM, apakah benar proses registrasi dilakukan pengujian terhadap keamanan produk yang akan diberikan izin edar.

"Karena kok tiba-tiba hari ini dibilang tidak tercemar, besok dibilang tercemar, ada keraguan," katanya.

Ia mengatakan, produk jadi yang sudah beredar di dalam negeri juga harus diuji kembali untuk memastikan obat dan makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan.

Baca juga: YLKI berharap penanganan izin edar obat tak diambil alih dari BPOM

Selain itu, ia menambahkan, BPKN juga merekomendasikan agar pemerintah melakukan audit secara menyeluruh proses penyediaan obat, termasuk bahan bakunya dari hulu hingga hilir.

"Pada saat bahan baku masuk melalui importasi, karena importasi larutan diimpor umum, yang sebagian bisa dipakai obat-obatan, makanan, dan kebutuhan industri manufaktur," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Rizal juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan advokasi sesuai amanat yang diberikan undang-undang kepada BPKN.

Baca juga: Organisasi apoteker minta izin edar obat tetap di BPOM

"Advokasi terhadap keluarga korban akan terus kami lakukan, kita akan melakukan pendampingan dan kita akan sampaikan apa saja hak-hak konsumen," tuturnya.
 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022