Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) memastikan Pedagang Kaki Lima (PKL) dapat berjualan di bazar Kota Tua, Kecamatan Tamansari.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka membantu para PKL mendapatkan pemasukan lebih dalam setiap kegiatan bazar.

Baca juga: Pemkot Jakbar libatkan PKL untuk jaga kebersihan kawasan Kota Tua

"Kesepakatan dengan kepala UPT Kota Tua kemarin sudah dibentuk, setiap pihak yang menggelar kegiatan bazar di Kota Tua kami 30 persen harus diisi PKL di Kota Tua," kata Camat Taman Sari, Agus Sulaiman saat ditemui di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Jumat.

Agus mengatakan, setiap harinya kawasan Kota Tua kerap menggelar beberapa bazar ataupun pentas. Kegiatan ini dinilai dapat menjadi kesempatan bagi PKL untuk berdagang dan mendapatkan penghasilan lebih.

Agus pun mencontohkan kegiatan Bazar Pasar Kota Tua yang sebelumnya digelar di kawasan objek wisata pada beberapa hari lalu.

Kegiatan yang digelar pihak konsorsium pengelola Kota Tua itu mengundang puluhan PKL yang biasa berdagang di Jalan Kunir.

Baca juga: Gedung Kementerian Keuangan di Kota Tua kini disulap untuk tampung PKL

Saat bazar berlangsung pun, para PKL disediakan tempat di sepanjang Jalan Lada dan Ketumbar yang memang menjadi jalan utama para wisatawan di Kota Tua.

"Berkat bazar yang digelar selama tiga hari itu, banyak PKL yang mengaku mendapatkan untung. Dari mulai pedagang kuliner sampai kerajinan tangan," ucap Agus.

Nantinya, lanjut Agus, pihak Satuan Pelaksana bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan mengatur siapa saja PKL yang berhak menempati jatah 30 persen tersebut.

"Nanti pihak UMKM yang mengkoordinasikan karena kan ada 300 PKL di Kota Tua. Mereka akan secara bergantian berdagang di bazar," ujar Agus.

Dia memastikan regulasi ini akan terus diberlakukan demi memastikan seluruh PKL Kota Tua mendapatkan penghasilan yang cukup.

Baca juga: PKL Kota Tua gratis biaya dua bulan saat berdagang di gedung Kemenkeu

Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022