Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) memfasilitasi puluhan pedagang yang ingin menempati dua gedung di kawasan Kota Tua Tamansari untuk aktivitas berjualan..

Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) itu menempati Gedung Kantor Pos Indonesia dan Gedung bekas "Circle K" yang berada tepat di depan Kantor BNI.

Baca juga: PKL dipastikan dapat berjualan di bazar Kota Tua

"Kita fasilitasi mereka dan kita panggil perusahaan untuk membenahi dua gedung tersebut agar bisa digunakan untuk para PKL," kata Camat Tamansari, Agus Sulaiman saat ditemui di Kota Tua, Jumat.

Fasilitas itu diberikan agar para PKL mendapatkan tempat yang layak dan strategis untuk berdagang di kawasan Kota Tua.

Agus mengatakan, awalnya para PKL ini berjualan di sekitar wilayah wisata Kota Tua, kemudian berinisiatif berkumpul dan sepakat untuk menyewa dua gedung tersebut.

Pihak Kecamatan Tamansari pun berusaha menjembatani kelompok PKL itu kepada pengelola dalam proses penyewaan gedung.

Setelah proses negosiasi selesai, Agus lalu mengundang beberapa perusahaan swasta untuk bekerjasama membenahi dua gedung tersebut.

Baca juga: Pemkot Jakbar libatkan PKL untuk jaga kebersihan kawasan Kota Tua

"Pembenahan di Kantor Pos dilakukan oleh pihak PT Sosro dan di gedung bekas Circle K itu diserahkan ke perusahaan Mayora," tutur Agus.

Untuk Gedung bekas Circle K diperkirakan dapat menampung 24 PKL dan Kantor Pos Indonesia bisa menampung 33 PKL.

Agus melanjutkan, untuk pembenahan di Gedung Kantor Pos sudah selesai diperbaiki dan telah ditempati para PKL.

"Sedangkan gedung bekas Circle K masih dalam pembenahan," kata dia.

Agus memastikan proses pembenahan itu bisa selesai dalam waktu dekat sehingga bisa langsung digunakan oleh para PKL.

Berdasarkan pengamatan di lokasi, terlihat beberapa perbaikan sedang dilakukan di Gedung bekas Circle K tersebut. Terlihat bener besi pembatas kios telah terpasang dan atap pun mulia diperbaiki.

Baca juga: Gedung Kementerian Keuangan di Kota Tua kini disulap untuk tampung PKL

Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022