Banjarmasin (ANTARA) - Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Kalimantan Selatan Sarmuji mengingatkan penyelenggara pemilu agar memegang teguh netralitas demi terselenggaranya pemilu berkualitas dengan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil).

"Mari kita sebagai penyelenggara pemilu menjaga independensi dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang," kata dia di Banjarmasin, Jumat.

Selain aspek profesionalitas, kata dia, aspek tertib administrasi juga wajib diperhatikan betul oleh penyelenggara karena bisa mempengaruhi kredibilitas pemilu.

Untuk itulah, dia menyebut pemilu yang dihasilkan dari proses yang benar dipastikan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena dari tangan penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu, lahir pemimpin bangsa dari berbagai level mulai daerah sampai tingkat pusat.

Sarmuji yang juga Ketua KPU Kalsel menegaskan pula kode etik yang dirancang untuk menjaga marwah dan integritas penyelenggara pemilu jangan sampai dilanggar.

Sanksi bagi penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik mulai teguran tertulis yang terdiri dari peringatan atau peringatan keras, pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap.

DKPP merupakan lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Dalam Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019, disebutkan bahwa TPD memiliki wewenang untuk memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU atau Bawaslu mulai provinsi hingga kabupaten atau kota.

Pewarta: Firman
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022