Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Tim dokter forensik melakukan proses autopsi terhadap dua jenazah korban tragedi Kanjuruhan, berinisial NBR (16) dan NDA (13), di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Patuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu.

Autopsi dengan proses ekshumasi tersebut mulai dilaksanakan sekira pukul 09.15 WIB diawali dengan penggalian dua makam korban tragedi Kanjuruhan itu.

Ayah dari dua korban tersebut, Devi Athok, menangis saat memasuki tenda, di mana proses autopsi dilakukan oleh tim dokter. Ia kemudian ditenangkan oleh sejumlah rekan-rekan Aremania.

Pada lokasi tersebut, terlihat sejumlah petugas kepolisian berjaga agar pelaksanaan proses autopsi bisa berjalan dengan baik. Selain itu, sejumlah perwakilan dari Aremania turut mengawasi proses autopsi yang dilakukan oleh tim dokter dari Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Jawa Timur.

Autopsi dilakukan terhadap dua korban tragedi di Stadion Kanjuruhan pasca laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 itu untuk mencari penyebab utama kematian korban.

Baca juga: TGIPF: Tak ada intimidasi Polri terkait batalnya autopsi Kanjuruhan

Keduanya dimakamkan di TPU Dusun Patuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Mereka dimakamkan berdampingan dengan ibu mereka yang turut menjadi menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Sebelumnya, Devi Athok sempat tidak mengizinkan dilakukan autopsi terhadap jenazah kedua anaknya. Saat itu, Polda Jawa Timur menyatakan pihak keluarga korban tidak menyetujui proses autopsi.

Tragedi di Stadion Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10) usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3. Kekalahan Arema FC itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Akibatnya, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia karena patah tulang, trauma di kepala dan leher, serta asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Selain itu, ratusan orang mengalami luka ringan hingga luka berat.

Baca juga: Autopsi korban Tragedi Kanjuruhan dilakukan 5 November 2022

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022